Tersinggung karena Ditegur, AK Tega Tikam AN 3 Kali Hingga Meninggal Dunia

WARTABANGKA.ID, MENTOK – Seorang remaja berinisial AK (18), warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat menjadi tersangka karena terlibat kasus penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Korban yang diketahui berinisial AN ( 26 ), warga Dusun Bangun Jaya, Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus ini meninggal dunia usai menerima tikaman dari tersangka sebanyak 3 kali dibagian ketiak sebelah kanan, leher sebelah kanan, dan leher bagian belakang.

“Pelaku berinisial AK sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha saat konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Jum’at ( 29/8).

Kapolres membeberkan kronologi singkat kejadian ini. Tersangka bersama 12 belas orang temannya sedang mengkonsumsi minum – minuman keras jenis arak di Simpang 4 Lampu Merah Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat pada Kamis (28/8) sekira pukul 01.30 Wib.

Kemudian, sekira pukul 02.15 wib saat di lokasi tersangka dan teman – temannya sempat terlibat selisih paham. Namun perselisihan tersebut berhasil dilerai oleh teman-teman tersangka yang lain.

“Mendengar perselisihan tersebut korban yang duduk tidak terlalu jauh sempat bertanya “Ada Apa?”, lalu tersangka tiba-tiba menghampiri korban seorang diri, yang mana korban dan tersangka yang awalnya memang tidak saling mengenal terlibat adu mulut,” ujar Kapolres.

Lanjut kata Kapolres, karena tersinggung tersangka langsung mengeluarkan pisau dan menyerang korban dengan menusuk korban sebanyak tiga kali.

“Saat korban tersebut terkapar terlihat oleh teman tersangka yakni YN, melihat hal tersebut YN mengajak seluruh teman-temnanya melarikan diri,” sebutnya.

“Sekira pukul 02.45 wib, korban ditemukan oleh AY yang saat itu sedang melintasi Simpang 4 Lampu Merah Desa Puput melihat korban terkapar dengan berlumuran darah, AY langsung menuju ke kantor kepolisian sektor Jebus untuk melaporkan hal tersebut,” sambungnya.

Kapolres juga menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Hal itu bermula dari laporan warga yang menemukan korban tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan sekitar pukul 02.45 wib.

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polsek Jebus dan Satreskrim Polres Bangka Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

“Tim segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengidentifikasi pelaku. Hanya dalam waktu beberapa jam, tepatnya sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya di Desa Cupat,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya setelah sempat kabur dari lokasi kejadian bersama beberapa teman tongkrongannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( IBB )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *