WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) menindak tegas aktivitas tambang ilegal di wilayah Mekanik, Desa Keposang, Kecamatan Toboali pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam penindakan itu, Polisi berhasil mengamankan seorang pemilik tambang berinisial NM alias MNPG (50) warga Toboali bersama barang bukti peralatan beratnya.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengungkapkan, penindakan terhadap aktivitas tambang tanpa izin pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Dimana, saat itu anggota mendapati kegiatan tambang darat yang menggunakan peralatan berat di TKP yang dimaksud.
“Kami menemukan 2 unit mesin diesel merk Wujin 26, mesin air merk Yasuka 24 PK, serta 1 unit ekskavator Hitachi warna oranye yang digunakan untuk kegiatan pertambangan. Aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi,” kata Kasat Reskrim AKP Raja, Kamis (28/8).
Lebih lanjut, dia menuturkan, namun saat penindakan oleh anggota di TKP tidak berhasil menemukan pemilik tambang. Kemudian, barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Basel.
“Sementara itu, terhadap pemilik tambang, NM alias MNPG, berhasil kami amankan pada Rabu (27/8) kemarin di Desa Delas, Kecamatan Airgegas,” ujarnya.
Saat ini, NM alias MNPG sudah diamankan di Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda,” pungkasnya. (Ang).












