WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kota Pangkalpinang Tahun 2025, yang digelar hari ini, Rabu (27/8), menjadi pusat perhatian banyak pihak. Baik penyelenggara pusat hingga para stakeholder atau pemangku kepentingan.
Namun, pada saat pemungutan suara masih berlangsung di TPS 009 Kelurahan Gabek II Kecamatan Gabek, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin dan Ketua KPU Pangkalpinang Sobarian masuk ke dalam tempat pemungutan suara (TPS).
Setelah memasuki TPS, Ketua KPU RI Afifuddin menjabat tangan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang sedang bertugas.
Pada saat kejadian, pengawas TPS 009, Zulfan sempat mencegah agar keduanya tidak masuk dalam TPS, namun Ketua KPU Pangkalpinang Sobarian diduga memberikan pemahaman kepadanya, bahwa Ketua KPU RI hanya ingin menjabat tangan petugas KPPS.
Mengacu pada PKPU 17 Tahun 2024 dan Surat Keputusan KPU Nmor 1774 tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diperbolehkan masuk ke dalam TPS yakni, pemilih, petugas, saksi pasangan calon serta pemantau pemilu.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Osykar saat dikonfirmasi via telepon menyampaikan, ia belum mengetahui informasi tersebut karena sedang mendampingi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ke Kabupaten Bangka.
“Nanti saya cek dan kami akan sampaikan. Kami lagi monitoring,” tukasnya singkat. (*/ryu)












