Motif Ekonomi dan Judi Online, Martin Bersama Hasan Basri Tersangka Pembunuh Aditya Warman Terancam Hukuman Mati

WARTABANGKA.ID – Martin (34 thn) warga banyuasin dan Hasan Basri (34 thn) warga ogan Komering ulu Selatan pelaku pembunuhan dengan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku terhadap Aditya Warman jurnalis Pangkalpinang terancam hukuman mati.

Pasal yang di kenakan pasal 340 KUHP (Pembunuhan dengan Berencana, ancaman hukuman pidana minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati); Pasal 338 KUHP (Pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun); Pasal 365 Ayat (4) (Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati).

Hal ini seperti yang disampaikan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kep. Bangka Belitung, Kombes Pol. Muhammad Rivai Arvan didampingi Kabid Humas Polda Babel, M. Fauzan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Babel, Selasa (13/8).

Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan menjelaskan Kedua pelaku masing masing memukul korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kayu balok yang mengenai kepala bagian belakang, kemudian korban tersungkur lalu menyeretnya untuk dimasukkan kedalam sumur.

“Modus pelaku melakukan pembunuhan sampai saat ini dari penyidikan karena masalah ekonomi dan judi online, mobil tersebut akan dijual ke pembeli yang ada di wilayah Pampangan OKI Sumsel sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah),”ujarnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan menuturkan setelah melakukan pembunuhan tersebut kedua tersangka membawa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios warna putih dengan nopol BN 1397 TE dan barang barang lain milik korban.

“Dari keterangan Hasan Basri bahwa yang mempunyai ide merencanakan pembunuhan terhadap korban yaitu tersangka Martin yang melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali dibagian kepala belakang
,setelah korban dipukul lalu tersangka Martin menyeret korban kearah sumur dan tersangka juga membantunya kemudian memasukkannya kedalam sumur tersebut,”ulasnya.

Sementara di katakan Dirkrimum Polda Babel, Martin tidak mengakui ada melakukan pemukulan terhadap korban. Ia membantah apa yang di katakan Hasan.

“ersangka hanya mengakui bahwa ada melakukan pencurian terhadap mobil milik korban dan itupun yang melakukannya adalah tersangka hasan,”pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *