WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Bangka Belitung (Babel) bersama perwakilan masyarakat yang menolak keberadaan perusahaan PT Hutan Lestari Raya (HLR), Jumat (8/8), ternyata menyisakan kegelisahan bagi Yogi Maulana, anggota Komisi III DPRD Babel.
Pasalnya dalam pertemuan yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, nama Yogi disebut-sebut pihak perusahaan yang mendapat persetujuan mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) ini pernah berkunjung untuk mendapatkan sosialisasi.
Hal itu pun langsung dibantah oleh Yogi. Kepada sejumlah wartawan, Yogi menerangkan bahwa kunjungan pada tahun 2019 tak lebih dari kunjungan dirinya sewaktu anggota DPRD Bangka Selatan. Sebab, sebagai putra asli dari Desa Sebagin, dirinya banyak mengetahui persoalan perusahaan dengan masyarakat setempat sejak memperoleh perizinan pada tahun 2017.
“Ada juga saya disinggung karena ada foto saya disitu. Betul itu saya, sewaktu awal saya menjabat anggota DPRD kabupaten. Tapi saya tegaskan disitu tidak ada sosialisasi,” kata Yogi.
Malah sebaliknya, ia bahkan yang getol menyuarakan keresahan masyarakat terkhususnya Desa Sebagin yang diakui Yogi mengalami dampak besar dari keberadaan HTI PT HLR.
Pernah juga hal ini ia bahas secara intens kepada DPRD Babel melalui Adet Mastur yang kala itu menjabat Ketua Komisi II, hingga terbentuknya panitia khusus (Pansus) oleh DPRD Babel.
“Dan sampai saat ini, saya komitmen terkait persoalan ini. Bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap perusahaan, dan tidak ada kata lain selain kata cabut izin HTI ini,” tegas politisi Partai Gerindra dapil Bangka Selatan ini.
Dalam kesempatan itu juga, ia sangat memahami kondisi masyarakat sehingga rela ramai-ramai mendatangi Kantor DPRD Babel untuk meminta dukungan pencabutan izin HTI PT HLR.
“Saya sangat mengapresiasi kekompakan yang ditunjukan oleh masyarakat khususnya dari Desa Sebagin sampai Desa Batu Betumpang yang kompak menyuarakan menolak keberadaan HTI di wilayahnya,” ucapnya.
Dan DPRD Babel pun, katanya, memberikan dukungan penuh terhadap penolakan masyarakat tersebut.
“Alhamdulillah, pak Ketua DPRD Babel, pak Didit yang memimpin rapat tersebut juga merespon hal yang sama, dan sudah menyurati kementerian. Insyaallah, kami juga dari Komisi III ikut mendampingi,” ungkapnya.
Diakui Yogi, kekecewaan yang diutarakan masyarakat itu adalah benar. Seperti tidak adanya itikad baik perusahaan untuk memberi ruang sosialisasi, termasuk juga tidak adanya kemitraan yang dibangun perusahaan bagi masyarakat setempat. Bahkan jalan yang dibangun lewat program TMDD malah dirusak dengan cara ditanami pohon.
“Ini jalan dibangun pakai duit rakyat, akibatnya terganggu. Di sisi lain sosialisasi yang mereka klaim itu juga tidak benar, itu hanya kumpul-kumpul dengan beberapa warga lalu foto. Tidak ada sama sekali sosialisasi yang melibatkan orang banyak, tidak ada perangkat desa/kecamatan, tidak ada APH, tidak ada tokoh masyarakat/agama, jadi bisa dibilang di foto itu adalah fiktif,” bebernya.
Pihaknya berharap, aspirasi yang akan dibawa ke tingkat pemerintah pusat nantinya dapat didukung penuh untuk pencabutan perizinan HTI PT HLR ini.
“Karena memang tidak produktif, indikasinya untuk menguasai luasan lahan saja. Ini juga perlu ditelusuri penggunaannya untuk apa,” pungkasnya. (*/)












