Soal Diskualifikasi Narulita, Berikut Pernyataan Resmi Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Perbasi Babel

Logo Perbasi

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Polemik pencalonan Ketua Umum Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2025-2029 kian bergulir.

Narulita Sari melalui kuasa hukumnya, menggugat Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Eko Agus Setiawan atau Asing dan meneruskan gugatannya ke Menpora, Koni Pusat, Koni Babel hingga Perbasi Babel.

Di lain sisi, TPP juga menyatakan, tidak ada upaya untuk menjegal calon tertentu dan pihaknya berkewajiban menjalankan aturan dengan adil dan konsisten terhadap semua pihak.

Berikut pernyataan resmi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Perbasi Provinsi Babel terkait polemik pencalonan Ketua Umum Perbasi Babel 2025-2029.

Latar Belakang

Kami dari Tim Penyaringan dan Penjaringan (TPP) ingin menyampaikan klarifikasi secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta hukum organisasi Perbasi dalam Rapat Tim Penyaringan dan Penjaringan Tanggal 10 Mei 2025 di Sekretariat Perbasi Prov.Kep.Bangka Belitung yang hasil nya sudah disosialisasikan di akun resmi Perbasi Prov Kep. Bangka Belitung.

1. Penegasan Terhadap Jadwal Resmi Pendaftaran

Jadwal pengambilan formulir pendaftaran telah ditetapkan Pada tanggal 15 Juli 2025, sebagaimana disahkan dalam rapat Tim TPP  dan disosialisasikan secara luas melalui surat edaran kepada seluruh pengurus kabupaten/kota pada tanggal 27 Mei 2025 ( Melalui WAG resmi ketua-ketua Perbasi di Bangka Belitung) serta akun instagram Resmi Perbasi Prov.Kep.Bangka Belitung pada tanggal 14 Juli 2025 .

2. Tanggapan terhadap Isu “Anggota TPP yang Memberikan Formulir”

Benar bahwa terdapat laporan bahwa salah satu anggota TPP Menyerahkan formulir pendaftaran  kepada pihak calon Narulita di luar batas waktu yang sudah ditentukan.

Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran administratif, karena:

TPP adalah badan kolektif, bukan individu.(yang dipilih dalam Rakerda Perbasi Provinsi Kep.Bangka Belitung)

Anggota TPP yang  menyerahkan formulir tersebut telah melanggar protokol internal dan tindakan tersebut tidak mewakili keputusan resmi TPP, dan formulir yang diserahkan setelah tanggal 15 Juli 2025  tetap tidak sah menurut hasil keputusan Rapat TPP.

3. Diskualifikasi Narulita: Sesuai Prosedur, Bukan Kepentingan

Pihak Narulita Sari melakukan pengambilan formulir pada tanggal 23 Juli 2025, kemudian pada tanggal 31 Juli 2025 ada surat Protes (keberatan) terkait pengambilan formulir pendaftaran  di luar tanggal jadwal yang sudah ditetapkan. Pada tanggal 02 Agustus TPP mengundang pihak terkait yang melakukan protes untuk diskusi dan mediasi di Sekretariat Perbasi . Di tanggal yang sama TPP langsung melaksanakan rapat internal yang hasil nya mengembalikan ke aturan awal (hasil rapat pertama TPP) sehingga keputusan yang muncul adalah mengembalikan Berkas dan Uang Pendaftaran dari pihak Ibu Narulita Sari (Berkas tidak dapat di proses verifikasi).

Untuk menjaga integritas ,TPP mengembalikan ke peraturan awal persyaratan pencalonan secara adil bukan karna TPP memiliki agenda Tersembunyi atau keberpihakan.

Seluruh proses ini telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat TPP tertanggal 2 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris secara sah.

TPP memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga netralitas.

Meloloskan calon yang melanggar jadwal akan merusak integritas organisasi dan menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang mematuhi aturan.

4. Upaya Komunikasi Telah Dilakukan

TPP telah menghubungi Narulita Sari melalui jalur komunikasi internal, untuk menyampaikan keputusan  pengembalian Berkas dan pengembalian uang pendaftaran.

Namun, hingga pernyataan ini disusun, belum ada tanggapan dari pihak bersangkutan .

5. Klarifikasi terhadap Tuduhan Ketidak Transparan

Kami menyatakan dengan tegas:

Bahwa Tuduhan  TPP tidak membuka ruang dialog adalah tidak benar dan menyesatkan.

Tidak ada upaya untuk menjegal calon tertentu.

Yang ada adalah kewajiban menjalankan aturan dengan adil dan konsisten terhadap semua pihak.

Satu-satunya calon yang dinyatakan lolos adalah yang mengikuti jadwal dan prosedur dengan lengkap dan tepat waktu.

Penutup

Proses pemilihan Ketua Umum Perbasi bukan sekadar soal ambisi individu, melainkan tentang menjaga integritas organisasi, komitmen terhadap aturan, dan sportivitas dalam kompetisi.

Kami mengajak seluruh insan olahraga basket Bangka Belitung untuk tidak terprovokasi oleh narasi manipulatif dan tetap mendukung upaya kami menjaga kredibilitas Perbasi di mata publik.

Pangkalpinang, 6 Agustus 2025
Hormat Kami,
Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP)
PERBASI provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *