Raperda APBD Perubahan 2025 Disampaikan, Bangka Tengah Masih Defisit Rp8,1 Miliar

‎WARTABANGKA.ID, KOBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar sidang paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, pada Senin (4/8).

‎Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda mengatakan perubahan APBD tahun anggaran 2025 dilakukan dengan beberapa pertimbangan, di antaranya  penyesuaian dana transfer pemerintah provinsi, penyesuaian SILPA dan lainnya.

‎Efrianda juga menyampaikan raperda perubahan APBD tahun anggaran 2025, yakni estimasi pendapatan daerah ditargetkan 885,4 miliar rupiah dan belanja daerah diproyeksikan 926,1 miliar rupiah.

‎”Kemudian, penerimaan pembiayaan dianggarkan 22,6 miliar rupiah, sehingga ada defisit 30,7 miliar rupiah dan ditutupi pembiayaan netto, dengan sisa defisit 8,1 miliar rupiah,” ucapnya.

‎Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, selanjutnya akan dibahas oleh DPRD.

‎”Kita juga akan mendukung perubahan APBD ini untuk disahkan, kita rencanakan pada 15 Agustus, setelah pidato Presiden,” ungkap Batianus.

‎Batianus juga menjelaskan, pengesahan ini dipercepat, agar kegiatan masyarakat yang belum terlaksana bisa segera dilakukan.

‎”Dengan pengesahan nantinya, kita berharap serapan anggaran tahun 2025 dapat maksimal, sedangkan untuk defisit, kita akan menyisir kembali kegiatan yang bukan prioritas,” tutupnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *