WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menghadiri rapat paripurna dalam rangka keputusan DPRD terhadap Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (21/7).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan Pemkot Pangkalpinang sudah menyampaikan raperda perubahan APBD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2025 pada rapat paripurna bulan juni tahun 2025 yang disampaikan oleh Pj Walikota Unu Ibnudin.

Bahwa Raperda Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 perlu dilakukan dalam upaya menyesuaikan dan mengimplementasi kebijakan pemerintah terbaru terkait perencanaan dan penganggaran, sehingga tujuan prioritas pembangunan daerah yang mendukung prioritas pembangunan provinsi dan nasional pada tahun 2025.
“Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 sudah melalui proses mendalam dan komprehensif, mulai dari pembahasan bersama Badan Anggaran dan TAPD hingga pandangan akhir seluruh fraksi dan dalam Rapat Paripurna hari ini DPRD Kota Pangkalpinang menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin mengapresiasi DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025.
“Apresiasi kepada DPRD Kota Pangkalpinang yang sudah menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 ini, karena Raperda Perubahan APBD sebagai komitmen kita untuk merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat, terutama di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks,” pungkasnya. (ADV)












