WARTABANGKA.ID, MENTOK – DPRD Kabupaten Bangka Barat melaksanakan rapat paripurna penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2024 di Gedung Mahligai Betason II, Kecamatan Mentok, Senin ( 14/7).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Barat Yus Derahman, Ketua DPRD Badri Syamsu, Wakil Ketua I Oktorazsari, Wakil Ketua II Samsir, anggota dewan, Sekretaris Daerah Muhammad Soleh, kepala OPD, forkopimda Babar dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu mengatakan, anggaran pendapatan belanja daerah adalah rancangan keuangan program pemerintah daerah, yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah seperti yang dilakukan ABPN.
Rencana APBD yang diajukan setiap tahun oleh pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas dan kemudian disahkan.
“Sebagai peraturan daerah, APBD merupakan implementasi dari kebijakan keuangan daerah yang dibuat rencana keuangan yang diperoleh dan digunakan pemerintah daerah dalam rangka melakukan kewenangannya dalam periode waktu tertentu,” kata Badri saat memimpin rapat paripurna.
Menurutnya, salah satu upaya untuk mewujudkan transparansi dan melakukan kegiatan pengelolaan keuangan negara adalah laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memiliki prinsip tepat waktu dan disusun dan disajikan sesuai dengan mengikuti standart akuntansi pemerintah yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ditambah lagi, pengelolaan APBD merupakan sebuah proses yang diawali dengan perencanaan penyusunan anggaran pendapatan belanja.
“APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah dan kemampuan pendapatan daerah yang kemudian dilakukan persetujuan oleh DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman menjelaskan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 ini didasari hasil audit atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hasil audit telah disampaikan kepada Bupati dan DPRD Bangka Barat pada 7 Juli 2025 berupa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2024 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ).
“Dengan hasil opini tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengucapkan terimakasih kepada seluruh unsur – unsur terkait yang telah berusaha keras untuk meraih opini tersebut, khususnya untuk DPRD Kabupaten Bangka Barat yang selalu mendukung pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat untuk menjadi lebih baik,” sebutnya.
Dia mengatakan, terkait temuan pemeriksaan atas audit laporan keuangan Pemkab Bangka Barat yang telah disampaikan oleh BPK RI, pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin transaparan dan akuntabel sebagaimana yang diharapkan.
Pihaknya sangat menyadari masih terdapat kekurangan atau kelemahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, baik dari segi sumber daya manusia maupun dari sarana dan prasarana penunjang.
“Atas kelemahan dan kekurangan tersebut, kami akan segera mengambil langkah – langkah yang konkrit untuk memperbaiki dan mengatasi kekurangan dan kelemahan tersebut,” imbuhnya.
Yus Derahman menambahkan, untuk rincian lebih lanjut mengenai laporan keuangan kabupaten Bangka Barat yang telah diaudit oleh BPK RI, dapat ditelaah bersama pada buku rancangan peraturan daerah kabupaten Bangka Barat tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran belanja daerah tahun dan pendapatan anggaran 2024 yang telah disampaikan kepada DPRD.
“Selanjutnya rancangan peraturan daerah kabupaten Bangka Barat tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 ini dapat kita lanjutkan dengan proses pembahasan bersama,”katanya. ( IBB )












