WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Pelarian pemuda berinisial ATR alias Roy (24), buronan kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. MHL, akhirnya terhenti. Ia diringkus tanpa perlawanan di wilayah Riau Silip, Kabupaten Bangka pada Rabu (9/7).
Dia ditangkap berkat kerja cepat dan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Payung.
Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo mengatakan, penangkapan dilakukan kurang dari sepekan sejak terduga pelaku berinisial ATR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tim kami berhasil mengamankan pelaku di daerah Riau Silip setelah mendapatkan informasi keberadaannya di asrama PT. GPL,” kata Iptu Marto Sudomo, Kamis (10/7).
Ia mengatakan, pihaknya mendapat informasi awal menyebutkan ATR berada di PT. GPL. Setelah memastikan kebenarannya melalui koordinasi dengan Polsek Riau Silip, tim gabungan dari kedua polsek langsung bergerak.
“Saat penangkapan, pelaku ditemukan di asrama yang ternyata juga ditempati oleh saudaranya,” ujarrnya.
Lebih lanjut kata dia, tersangka saat ditangkap bersikap kooperatif dan mengakui keterlibatannya dalam pencurian TBS bersama seorang rekannya, DS yang lebih dulu ditangkap.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Payung untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan 364 Ayat 1 ke-4 KUHP, ” pungkasnya. (Ang)












