WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Seorang janda berinisial RS alias Nunung (43) tak berkutik saat ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, pada Kamis (26/6) malam. Dia diamankan saat berada didalam mobil di pinggir jalan Bukit Permai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, sekira pukul 22.30 WIB.
Dari hasil, penggeledahan terhadap RS yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari, tubuh dan kendaraannya, polisi menemukan 3 bungkus diduga paket sabu total berat bruto 30 gram, serta 2 bungkus pil ekstasi berjumlah 28 butir dengan berat total 11,96 gram.
PS Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka diduga sering melakukan transaksi sabu di kawasan atau TKP tersebut.
“Selain berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti diantaranya berupa 1 unit ponsel, serta kendaraan mobil yang digunakan tersangka saat penangkapan,” kata GJ Budi, Sabtu (28/6).
Lebih lanjut, kata Budi, saat ini tersangka dan BB yang disita telah diamankan dan berada di rutan Mapolres Basel guna penyelidikan serta proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, RS dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)