WARTABANGKA.ID – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendukung keinginan Pemerintah Provinsi Babel merebut kembali keberadaan pulau tujuh yang saat ini menjadi kabupaten lingga provinsi kepulauan Riau.Hal ini seperti yang disampaikan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya kepada sejumlah wartawan ,Senin(23/6).
“Kami sangat mendukung sikap pemda yang disampaikan pak gub untuk merebut kembali keberadaan pulau tujuh yang saat ini menjadi kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau,”ujarnya.
Didit Srigusjaya menjelaskan perjuangan untuk merebut kembali pulau tujuh bukan karena ada kejadian empat pulau antara Aceh dan jakarta beberapa waktu lalu, namun perjuangan ini sudah lama dilakukan.
“Jika kita mengacu pada aUU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan, pulau tujuh adalah milik Babel, Namun saat dibentuknya uu pemekaran provinsi sumsel no 03 tahun 1950, diperbaharui UU darurat no 16 tahun 1955 dan di ubah dengan uu no 25 tahun 1959 jelas Babel bergabung dengan sumsel, Lalu diperkuat UU no 27 tahun 2000 pembentukan provinsi babel, pulau tujuh masih berada diwilayah belinyu kemudian juga diperkuat peta rupa bumi belinyu tahun 1986 dan peta lingkungan laut Sumatera pantai timur edisi tahun 1992,”ungkapnya.
Lebih lanjut Didit menuturkan bahwa DPRD optimis dapat mengembalikan pulau tujuh kembali ke babel karena berdasarkan aturan pulau tujuh milik babel dan dalam pembentukan Kabupaten Bangka tahun 1959 pulau tersebut juga masuk wilayah belinyu.
“kita dukung Gubernur untuk menggugat UU No 31 tahun 2023 tentang pembentukan Kabupaten lingga ke Mahkamah Konstitusi,”pungkasnya.












