WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Seorang pemuda yakni Tyo Jofanka (22), harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap membawa senjata api (Senpi) rakitan saat berkunjung di sebuah tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah Toboali.
Insiden ini terjadi disebuah Cafe Yang-Yang pada Minggu (15/6) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB, dimana seorang pengunjung yang tampak mencurigakan itu mengundang perhatian dari petugas keamanan.
Mengetahui adanya kecurigaan itu, pihak keamanan segera menghubungi aparat kepolisian dalam hal ini anggota Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan yang tiba di lokasi langsung melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
“Setelah kami periksa bersama pihak keamanan, ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver berisi 3 amunisi aktif yang diselipkan di pinggang bagian depan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, Senin (16/6).
Lebih lanjut, kata dia, Pelaku diketahui merupakan seorang pemuda warga Jalan Kolong 2 Toboali, atas kejadian itu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kita amankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 3 butir amunisi aktif,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa senjata api untuk alasan keamanan pribadi. Namun, karena tidak memiliki izin resmi, dia kini harus berhadapan dengan proses hukum.
“Atas kejadian tersebut Pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak,” pungkasnya. (Ang)












