WARTABANGKA.ID, SUNGAISELAN – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Maryam menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Tepian Cafe, Kecamatan Sungasiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (24/5).
Maryam hadir sebagai narasumber utama didampingi oleh Ahmad Syarief perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel. Turut hadir Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), sejumlah kepala desa dan tamu undangan.
Maryam menjelaskan bahwa dipilihnya Perda tentang ketenagakerjaan agar masyarakat dapat mengetahui seluk-beluk persoalan maupun regulasi. Dia menyebutkan masih banyak kasus ketenagakerjaan yang belum terselesaikan di daerah itu hingga saat ini.

“Sejak tahun 2022 ada banyak kasus ketenagakerjaan, setidaknya ada 127 kasus baik itu soal industrial maupun personal. Kita harap juga agar pemerintah daerah lebih terbuka terkait masalah ini,” katanya.
Maryam juga menegaskan pihaknya juga tidak pernah memangkas anggaran untuk pelatihan tenaga kerja. Menurut dia, hal ini perlu disampaikan agar masyarakat mengetahui kondisi yang sebenarnya.
”Masyarakat juga kita harap dapat mengetahui hak-hak pekerja usai sosialisasi perda dilaksanakan. Kita juga mendorong soal lapangan pekerjaan saat ini,”katanya.
Sementara, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel, Ahmad Syarief menjelaskan sejumlah regulasi, perlindungan dan hak-hak yang wajib diterima para pekerja.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para tamu undangan yang hadir. (**)












