WARTABANGKA.ID, LEPAR – Polsek Lepar Pongok (Lepong) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan timah ilegal (TI) jenis tungau yang berlangsung di kawasan mangrove Alang Luar, Desa Kumbung, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan.
Penertiban yang dilakukan pada Senin (19/5) itu dipimpin langsung Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko Yuliansyah. Menurut dia, penertiban dilakukan sebagai respon cepat atas laporan masyarakat adanya aktivitas tambang TI Tungau di kawasan mangrove.
“Kegiatan tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat yang sudah resah yang mengakibatkan terganggunya aktivitas pencarian ketam oleh nelayan setempat,” kata Ipda Sasongko seizin Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto, Selasa (20/5).
Ia mengatakan, selain melakukan giat penertiban ini pihaknya juga memberikan imbauan ke penambang agar segera menghentikan kegiatan hingga untuk tidak lagi mengulangi aktivitas ilegal dikawasan tersebut.
“Dari giat tersebut barang bukti 2 unit mesin Robin diamankan. Kami juga berharap kepada masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi, agar tidak lagi kembali melakukan aktivitas serupa di kawasan yang merupakan ekosistem penting bagi biota laut dan kelestarian lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya.(Ang)












