WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Keberadaan kebun sawit yang berdampingan langsung dengan area persawahan di Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan turut mendapat sorotan anggota DPRD Bangka Belitung (Babel) Rina Tarol.
Menurut Rina Tarol, bahwa lahan pertanian di wilayah Rias tersebut sudah memiliki status perlindungan khusus dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.
“Kementan sudah menetapkan ini areal persawahan areal pertanian, bahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nasional sudah menyatakan ini menjadi lahan pertanian untuk ketahanan pangan di Bangka Belitung,” kata Rina Tarol saat reses di Desa Rias, Toboali, Minggu (18/5).
Menurut dia, meskipun secara status administratif sebagian kawasan ini termasuk dalam APL (Areal Penggunaan Lain), namun sebagian lahan sudah ditetapkan untuk perlindungan khusus sebagai lahan pertanian.
“Status lahan pun sudah perlindungan khusus meskipun statusnya memang APL, tapi bukan berarti bisa digunakan semena-mena. Lahan ini sudah masuk dalam kawasan perlindungan khusus untuk pertanian,” ujarnya.
Ia menegaskan, dengan berdampingannya sawit dengan sawah bukan berarti lahan yang sudah mendapat lahan perlindungan khusus ini bisa seenaknya digunakan.
“Ini sudah termasuk dalam kawasan perlindungan khusus. Harus ada pengawasan yang ketat agar keberadaan sawit tidak merusak ekosistem pertanian apalagi ini sudah dikeluhkan kekeringan air di lahan sawah,” ujarnya.
Tak hanya itu, dia juga mendesak agar dinas terkait segera turun ke lapangan dan menindaklanjuti untuk melakukan pengecekan langsung, serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap fungsi lahan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan indikasi penyalahgunaan lahan apalagi alih fungsi lahan yang sudah ditetapkan sebagai lumbung pangan di Bangka Belitung,” pungkasnya. (Ang)












