WARTABANGKA.ID, MENTOK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata tajam, yang terjadi di Jalan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Rabu ( 14/5 ) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan seorang pria berinisial S (30), warga Kelurahan Keranggan, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidum Satreskrim mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta bukti yang ditemukan di TKP, kami menetapkan S sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata tajam,” kata Kapolres, Kamis (15/5).
Kasus ini bermula dari laporan seorang berinisial H ( 62 ), warga Kecamatan Mentok, yang merasa diancam saat melintas di Jalan Tanjung Kalian pada Rabu malam (14/5).
Menurut laporan, pelaku tiba-tiba menghadang kendaraan korban dan mendekat sambil berteriak, membuat korban ketakutan dan segera mencari perlindungan.
“Pelapor sempat menghindar dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke unit patroli Polres yang saat itu berada di Pelabuhan Tanjung Kalian. Anggota segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu terbukti membawa satu bilah pisau bergagang kayu warna cokelat,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa hak.
Penyidik masih mendalami motif pelaku dan kemungkinan. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. (**)












