Dituding Lakukan Pungli, Aming Laporkan Oknum Anggota DPRD Babel ke Polres Basel

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Tuduhan pungutan liar (pungli) yang dilontarkan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial FJ berbuntut panjang.

Pengusaha asal Toboali, Bangka Selatan (Basel) Herman Susanto alias Aming, resmi melaporkan oknum anggota dewan tersebut ke Satreskrim Polres Basel atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar.

Laporan pengaduan yang terdaftar dengan Nomor: STPLP/16/X/2025/RESKRIM itu berawal dari percakapan telepon pada Jumat (9/5) sekitar pukul 12.00 WIB antara Aming dan seorang pria berinisial FJ oknum anggota DPRD dari dapil Bangka Selatan.

Dalam percakapan tersebut, FJ menuduh adanya pungutan sebesar Rp 6.000 per kilogram dari hasil pasir timah yang dikelola sejumlah CV di kawasan Sukadamai, Toboali. Ia juga mengancam akan mengangkat isu ini ke media bila tidak mendapat penjelasan.

“Nada bicaranya tinggi dan menuding saya melakukan pungli. Saya sudah coba jelaskan bahwa iuran itu hasil kesepakatan mitra CV, bukan pungli. Tapi FJ langsung mengancam dan berkata kepada saya dengan nada emosi ‘dulu kamu pernah lapor saya dan sekarang saya yang akan lapor kamu’ serta akan menyebarkan informasi ini ke media,” kata Aming seraya menirukan ucapan dari sambungan telepon itu saat ditemui usai membuat laporan pengaduan ke Polres Basel, Sabtu (10/5).

Lebih lanjut, kata dia, beberapa saat setelahnya, Aming menerima tangkapan layar dari sebuah tautan berita yang telah tersebar di grup WhatsApp Forum Komunikasi Urang Bangka Belitung (FKBB). Judul berita tersebut mencantumkan nama dirinya secara langsung, dengan narasi menyudutkan.

Ia menilai, pemberitaan itu tidak melalui prosedur jurnalistik yang semestinya karena tidak ada konfirmasi atau klarifikasi dari pihaknya. Ia menyebut tudingan itu merugikan secara personal maupun profesional.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya. Tuduhan ini sangat merugikan saya secara pribadi dan sebagai pelaku usaha. Kalau memang saya dianggap melakukan pungli, silakan buktikan. Kalau tidak bisa, saya akan ambil langkah hukum,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwa iuran Rp 6.000/kg yang dipersoalkan merupakan hasil keputusan bersama tujuh perwakilan CV yang tergabung dalam kegiatan penambangan. Dana itu bersifat sukarela dan diperuntukkan bagi keperluan operasional, sosial, serta mendukung kelancaran aktivitas penambangan.

“Kesepakatan dibuat saat rapat di sebuah kafe di Pangkalpinang. Ada enam direktur dan satu perwakilan yang hadir, dan semuanya menyetujui. Iuran pun hanya akan ditagihkan setelah hasil timah diperoleh, dan tidak bersifat wajib,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan keterlibatan FJ, yang bukan peserta rapat, namun belakangan diketahui sebagai pendana dari salah satu CV yang ikut dalam kesepakatan tersebut.

“Saya juga heran kenapa FJ tiba-tiba menuduh saya. Ternyata dia adalah pendana dari salah satu CV. Saya dapat informasi itu langsung dari direktur CV bersangkutan,” ujarnya.

Aming menambahkan, bahwa dirinya sedang berkonsultasi untuk melanjutkan pelaporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), mengingat FJ adalah anggota legislatif yang diduga memiliki keterlibatan dalam sektor pertambangan.

“Kalau ini berkaitan dengan etika sebagai wakil rakyat, maka saya juga akan menempuh jalur ke MKD. Apalagi ini menyangkut dugaan keterlibatan oknum dewan dalam aktivitas pertambangan, yang perlu ditelusuri lebih lanjut,” katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan membuat laporan pengaduan dalam hal ini dari Herman Susanto alias Aming dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar atau ITE.

“Benar, sudah ada masuk ke kita berdasarkan Laporan pengaduan yang terdaftar dengan Nomor: STPLP/16/X/2025/RESKRIM, tapi ini masih akan kita lihat dulu dan kita verifikasi secepatnya. Karena kita juga belum tahu konteksnya seperti apa artinya kita dalami dulu,” katanya.

Sementara itu, dilansir pemberitaan dari sejumlah media online, FJ menyebut dirinya mendapatkan laporan dari beberapa sumber terpercaya mengenai dugaan pungli dalam aktivitas pertambangan di wilayah Sukadamai.

“Saya menduga ada praktik pungutan liar yang dibebankan kepada para penambang oleh Herman Susanto. Informasi ini saya dapatkan dari beberapa pihak yang saya anggap kredibel,” katanya.

Dimana, dia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat, untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan mitra penambang. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *