WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Bupati Bangka Selatan (Basel) Riza Herdavid mengumumkan kebijakan baru terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
TPP ini akan dilakukan pengurangan dengan pembayaran yang sebelumnya 100 persen menjadi 50 persen. Langkah ini diambil diharapkan bisa meningkatkan kedisiplinan dan mendorong kinerja yang lebih baik, sehingga tujuan efisiensi anggaran ini akan ada keadilan bagi ASN yang bekerja dengan serius.
“Ini bukan pemotongan, melainkan sebuah langkah untuk memulai dengan angka yang lebih rendah atau setengahnya. ASN yang kinerjanya baik tetap bisa mendapatkan TPP penuh 100 persen, asalkan memenuhi semua indikator kinerja yang telah ditetapkan,” kata Riza usai melantik ratusan ASN PPPK dan CPNS tahun anggaran 2024 di halaman Kantor Bupati Basel.
Ia mengatakan, langkah ini dampak dari efisiensi anggaran, menurut dia, kebijakan ini sudah dilakukan di tingkat pejabat eselon II, termasuk dirinya.
“Artinya, kekhawatiran terkait kemampuan untuk membayar TPP dan pembayaran tenaga honorer yang masih ada. Pemda memutuskan untuk memulai pembayaran TPP dengan angka yang lebih rendah, misalnya eselon dua ini TPP-nya sudah hitung pajak itu Rp10 juta kita mulai dari Rp5 juta atau 50 persen dari 100 persen yang diterima,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan ini dibuat untuk menciptakan keadilan antara ASN yang profesional dan disiplin dengan yang tidak menunjukkan kinerja yang memadai. Bupati menekankan bahwa ASN yang rajin dan bekerja dengan baik tidak akan dirugikan, sementara ASN yang malas atau tidak disiplin akan mendapatkan konsekuensi.
“Tidak adil jika ASN yang rajin dan bekerja keras mendapatkan potongan yang sama dengan mereka yang sering absen dan tidak produktif. Maka dari itu, kami terapkan sistem yang lebih adil, yang didasarkan pada penilaian kinerja dan kedisiplinan. Untuk, waktu mulai diterapkan ini baru akan kita bahas dan akan segera diterapkan,” katanya.
Tak hanya itu, Riza juga meminta kepada masyarakat dan media untuk turut mengawasi kinerja ASN, khususnya di jam-jam kerja. Ia berharap masyarakat bisa melaporkan ASN yang terlihat tidak berada di tempat kerja yang seharusnya.
“Jika ada ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik, masyarakat bisa melaporkannya. Ini akan menjadi bukti yang akan kami gunakan untuk menindaklanjuti kebijakan ini,” pungkasnya. (Ang)












