Gerebek Rumah Kontrakan di Desa Rajik, Polisi Amankan 1 Tersangka dan 111,31 Gram Sabu

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Seorang pria berinisial TS (25) dibekuk Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) di sebuah rumah kontrakan di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba.

Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (24/4) dini hari sekitar pukul 00.01 WIB itu, polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan menyita sebanyak 89 paket sabu dengan total berat mencapai 111,31 gram dari tangan tersangka.

Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto mengungkapkan, penangkapan terhadap TS berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah kontrakan tersebut.

“Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Kapolres AKBP Agus Arif dalam konferensi pers, didampingi Kasat Narkoba Iptu Defriansyah.

Ia mengatakan, dari hasil penggerebekan dan penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket narkotika jenis sabu berbagai ukuran mencapai berat bruto 111,31 gram, serta timbangan digital dan BB lain yang digunakan tersangka.

“Atas perbuatannya, TS dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, TS mengaku baru sekitar 1 bulan terakhir mengedarkan sabu. Sebelumnya, ia tinggal di Sukadamai, Toboali, dan bekerja sebagai penambang timah.

“Yang bersangkutan ini baru sebulan di Rajik. Sebelumnya tinggal di Sukadamai, dan bekerja TI,” katanya.

Kapolres menegaskan, pihaknya terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba. Selain penindakan hukum, upaya pencegahan juga gencar dilakukan melalui sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah.

“Selain penegakan hukum, kami juga melakukan edukasi sebagai langkah preventif. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *