WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pengurangan jam pelayanan dan jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi ibadah puasa, sehingga para pegawai tetap dapat menjalankan tugas mereka dengan optimal tanpa mengganggu kegiatan ibadah.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Basel Yuri Siswanto mengatakan, aturan ini berdasarkan surat edaran Nomor 800.1.9/1/BKPSDMD/SETDA/2025 tentang penetapan jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan ramadan 1446 H.
“Pemkab telah mengeluarkan aturan jam kerja dan pelayanan selama bulan ramadan tahun 2025 atau 1446 Hijriah,” kata Yuri, Rabu (5/3).
Di dalam surat tersebut di sampaikan, bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk dari Senin – Kamis dimulai pukul 08.00.- 15.00 Wib dan waktu istirahat sekira pukul 12.00 – 12.30 Wib. Lalu pada hari Jum’at pukul 08.00 – 15.30 Wib, waktu istirahat 11.30 – 12.30 Wib.
Sedangkan bagi OPD yang memberlakukan 6 hari kerja sebagai berikut. Senin – Sabtu diberlakukan pukul 08.00 – 14.00 Wib, waktu istirahat 12.00 – 12.30 Wib. Untuk Jum’at pukul 08.00 – 14.00 Wib dan waktu istirahat 11.30 – 12.30 Wib.
“Pemberlakukan jam kerja baik 5 hari kerja maupun 6 hari kerja ini dipastikan telah memenuhi minimal 32,5 jam kerja perminggu,” terangnya.
Kendati demikian, kata dia pihaknya tetap akan memaksimalkan pelayan ke masyarakat tetap berjalan seperti biasanya, karena hanya jam kerjanya saja yang berubah sedangkan pelayanan ke masyarakat baik mengurus administrasi ataupun perizinan tetap sama.
“Tidak ada yang berubah terkait pelayanan ke masyarakat, hanya jam kerja saja dan kami tetap akan memaksimalkan pelayanan ke masyarakat,” pungkasnya. (Ang)












