WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Dua orang pria di Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dibekuk jajaran Polsek Air Gegas gegara memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka yakni berinisial ODS alias Kek (32) dan AM (20). mereka ditangkap dikediaman tersangka ODS alias Jek di dusun Kelidang, Desa Tepus pada Rabu (19/2).
Plt Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering ada aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,17 gram, serta beberapa barang bukti pendukung yakni, 1 unit timbangan digital, 1 unit ponsel serta beberapa barang bukti lainnya,” ungkap GJ Budi seizin Kapolres AKBP Trihanto Nugroho, Jumat (21/2).
Kemudian, setelah dilakukan penangkapan anggota selanjutnya berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Basel guna melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka yang diduga merupakan pengedar dan kurir diwilayah setempat.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah di amankan rutan Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Sedangkan, untuk pasal yang disangkakan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, Polres Basel juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengimbau kepada warga untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (Ang)












