Rugikan Korban Puluhan Juta, Pelaku Arisan Bodong di Bangka Barat Diamankan Polisi

Pelaku arisan bodong, BG. Foto: IST

WARTABANGKA.ID, MENTOK – BG, remaja wanita berusia 18 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. BG diamankan Sat Reskrim Polres Bangka Barat karena diduga terlibat kasus penggelapan arisan.

Ia ditangkap Tim Opsnal Macan Putih di Pelabuhan Tanjung Kalian karena diduga hendak melarikan diri ke Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu ( 5/2).

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Muhammad Harits Arlianto menjelaskan BG telah melakukan praktik arisan ini selama kurang lebih tiga bulan.

Modus yang dilakukan BG dalam menjalankan aksinya yaitu dengan skema arisan bodong. Akibat ulahnya, peserta arisan mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.

“Arisan ini sudah berjalan kurang lebih tiga bulan, dan ( sudah) beberapa penarikan,” kata Harits, Jum’at ( 7/2).

Menurut pengakuan tersangka, kata Harits, uang dari arisan bodong tersebut digunakan BG untuk memenuhi kebutuhannya sehari – hari.

“Berdasarkan keterangan tersangka uang hasil arisan bodong itu digunakan untuk keperluan sehari-hari, kebutuhan pribadi,” jelas Harits.

Harits melanjutkan, awalnya arisan berjalan normal seperti arisan pada umumnya. Namun lama kelamaan, BG mengalami kerugian karena arisan ini menjalankan sistem tutup lubang gali lubang.

“Awalnya mereka arisan namun ternyata pada saat tersangka menghitung untuk keuntungan ataupun kerugiannya sudah minus. Makanya timbul niatan gali lobang tutup lobang, jadi yang seharusnya uang itu berputar malah mandek,” ujarnya.

Harits menerangkan hal itulah yang membuat BG nekad mengorbankan pemilik arisan lain atau merugikan satu orang untuk menutupi yang lainnya dan hal itu terus berulang hingga akhirnya sampai menumpuk.

Hingga saat ini, terdapat 10 orang yang disinyalir menjadi korban arisan bodong yang dilakukan BG.

“Untuk kerugian kurang lebih Rp80 juta. Ini dari beberapa korban yang melapor itu, sudah ada yang dibayar dan ada yang belum dibayar. Kita fokusnya ke yang belum dibayar arisannya itu,” tuturnya.

Harits menambahkan BG dikenakan Pasal 378 atau 372 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. ( * )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *