WARTABANGKA.ID, KOBA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah M Husaini mengungkapkan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah Ari Yanuar pada Selasa (4/2).
Pemeriksaan Ari Yanuar terkait dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan wewenang perjanjian kerja sama (PKS) Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Mangkol, Desa Terak.
Sebelumnya, Kejari telah memanggil 5 orang pegawai di lingkungan Pemkab Bangka Tengah mulai dari level staf hingga kepala seksi untuk diminta keterangannya.
Lima orang yang telah dipanggil oleh Kejari Bangka Tengah di antaranya DP (honorer di Bidang Tahura DLH Bateng), LA (PNS atau staf biasa di Bidang Tahura DLH Bateng), HS (Sekretaris Bappeda Bateng, mantan Sekdin dan Kabid Tahura DLH Bateng), Yulhana (staf Dinsos-PMD Bateng dan mantan Kabid DLH Bateng), DU (Kepala UPT Laboratorium dan mantan Kasi Tahura).
“Selasa, 4 Februari 2025 kita juga akan memanggil Kepala DLH Bangka Tengah untuk diminta keterangannya,” ucap Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini.
Menanggapi hal ini, Kepala DLH Bangka Tengah, Ari Yanuar mengaku siap mengikuti prosedur yang ada, termasuk dimintai keterangan oleh Kejari Bateng.
“Kami menghormati proses hukum, kawan-kawan kemarin Jumat juga disuruh hadir ke Kejari Bangka Tengah, yang mana ini memang konsekuensi dan kita harus bekerja sesuai aturan yang ada,” ujar Ari Yanuar.
“Kalau diminta keterangan, tentu harus kita hormati, harus hadir, jangan sampai tidak,” tambahnya.
Ari Yanuar menuturkan, Jumat kemarin, dirinya sudah dipanggil oleh pihak Inspektorat.
“Insyaallah, Senin ini juga hadir ke Kejari Bangka Tengah, kalau pemanggilan sekitar jam 9 pagi,” tuturnya.
“Inspektorat minta agar saya buat surat permintaan audit dan saya ajukan, kami akan jalani pemeriksaan ini, agar semua transparan dan jelas,” sambungnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus tersebut melibatkan pasangan suami istri yang berkerja di Pemkab Bangka Tengah.
Bahkan dalam kasus ini, ditemukan juga bukti berupa dokumen transfer sejumlah uang terkait PKS Tahura Bukit Mangkol dari rekening provider XL ke rekening pribadi sebesar Rp581,5 juta dalam sekali bayar. (**)












