WARTABANGKA.ID, MENTOK – Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan BBM jenis pertalite bernama Kasim ( 47 ), seorang buruh harian lepas. Kasim diketahui berasal dari Kota Pangkalpinang.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas Ramdhan menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang membawa BBM sebanyak 1,8 ton.
Kejadian bermula saat, anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat mendapatkan informasi terkait adanya penyalahgunaan BBM jenis pertalite di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip pada Kamis ( 23/1 ).
“Kemudian anggota kami mendatangi TKP dan ditemukan satu unit mobil Daihatsu pick up warna abu-abu metalik berisikan BBM jenis pertalite kurang lebih sebanyak 92 jerigen dengan kapasitas 20 liter yang dibawa oleh pelaku,” jelasnya, Jumat ( 24/1).
Menurut pengakuan pelaku, ia mendapatkan BBM ini dengan cara membeli dari sejumlah SPBU yang ada di Pangkalpinang.
BBM tersebut akan dijual ke toko di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Teritip. Harga yang dipatok pelaku yakni Rp 220.000 per jerigen ukuran 20 liter.
“Saat anggota menanyakan terkait surat izin pengangkutan dan penjualan BBM jenis pertalite tersebut, pelaku tersebut tidak dapat menunjukan surat izin terkait pengangkutan dan penjualan BBM jenis pertalite tersebut,” ungkapnya.
Dikatakan Ipda Ragil, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bangka Barat.
“Barang bukti yang diamankan berupa 92 jerigen ukuran 20 liter, satu unit mobil Daihatsu pick up warna abu-Abu metalik beserta STNK dan tiga buah corong plastik,” katanya.
Ia menambahkan tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ( IBB/* )












