Hadapi Sidang Sengketa Pilkada, Bawaslu Babel Serahkan Keterangan Tertulis dan Bukti ke MK

WARTABANGKA.ID, JAKARTA  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara resmi telah menyerahkan keterangan tertulis beserta barang bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi sidang sengketa pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2025 mendatang.

Anggota Bawaslu Babel Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Davitri, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan seluruh bukti secara rinci dan sistematis untuk mendukung proses hukum di MK.

“Dokumen yang kami serahkan hari ini adalah keterangan tertulis beserta dokumen bukti–bukti nya yang telah disusun secara sistematis. Kami berharap seluruh bukti ini dapat menjadi dasar yang kuat dalam proses pemeriksaan nanti,” jelas Davitri.

Sementara itu Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sekitar 30 ribu exemplar barang bukti untuk mendukung keterangan tertulis tersebut. Barang bukti yang diserahkan terdiri dari 11 box yang sebagian besar berisi laporan hasil pengawasan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) selama pelaksanaan pemilu.

“Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh MK, pemeriksaan untuk perkara dari Babel akan dilaksanakan pada 20 Januari 2025. Oleh karena itu, hari ini kami menyerahkan secara resmi keterangan tertulis sekaligus barang bukti kurang lebih berjumlah 30ribu ekslempar kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Osykar.

Penyerahan keterangan dan bukti ini merupakan bentuk keseriusan Bawaslu Babel dalam menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan. Sidang pemeriksaan di MK diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengungkap fakta-fakta demi menjaga keadilan pemilihan di Bangka Belitung.

“Secara tertulis sudah kami sampaikan namun kami juga siap memberikan keterangan secara lisan jika memang dibutuhkan pada sidang pemeriksaan mendatang,” tutupnya.

Penulis : Musri Agustian
Foto : Musri Agustian
Editor : Rogrius Sinulingga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *