WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Tiga desa di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menyampaikan penolakan terhadap kehadiran program Badan Bank Tanah di daerahnya.
Tiga desa yang menolak tersebut diantaranya Desa Airgegas, Delas, dan Nyelanding. Atas penolakan tersebut DPRD Basel turut menjembatani pertemuan dengan pihak terkait lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Basel Rusi Sartono dan Wakil Ketua 2 Kamaruddin serta dihadiri anggota DPRD lainnya juga Kepala Divisi Perencanaan dan Perolehan Tanah Badan Bank Tanah yagus suyadi, Kepala OPD, jajaran Kecamatan Airgegas, para kepala desa, dan masyarakat setempat.
Wakil Ketua DPRD Basel Rusi Sartono mengatakan, bahwa dalam pertemuan yang berlangsung di gedung rapat Paripurna DPRD Basel Rabu (8/1), masyarakat 3 desa ini menyampaikan berbagai keberatan mereka terkait program Bank Tanah.
“Kedatangan masyarakat ini terkait penolakan mereka atas program Bank Tanah. Banyak dari mereka merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas sehingga timbul kekhawatiran, seperti anggapan bahwa tanah mereka akan diambil alih oleh negara,” kata Rusi Sartono kepada wartawan usai kegiatan RDP.
Lebih lanjut, kata dia, bahwa penolakan masyarakat sebagian besar didasari oleh minimnya sosialisasi dari pihak terkait. DPRD Basel, menurutnya, mendukung program-program pemerintah pusat yang bertujuan baik, tetapi juga menghargai aspirasi masyarakat yang menolak program tersebut karena kurangnya pemahaman atau informasi yang memadai.
“Kami mendukung program pemerintah pusat yang tujuannya untuk kebaikan masyarakat. Namun, kami juga menghormati hak masyarakat yang tidak setuju karena kurangnya sosialisasi yang menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Kendati demikian, program Bank Tanah ini tidak semua desa yang masuk menolaknya, bahkan beberapa desa di Kecamatan Air Gegas mendukungnya.
“Namun, dari 6 desa yang diketahui menolak program tersebut, hanya 3 desa yang mengajukan RDP, yakni diantaranya Desa Airgegas, Selasa, dan Nyelanding,” katanya
Melihat adanya perbedaan pendapat ini, Rusi mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil tindakan yang merugikan diri sendiri. Ia juga meminta pihak Bank Tanah untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami akan mencari solusi terbaik agar masyarakat merasa nyaman, sekaligus mendukung program pemerintah pusat. Harapannya, kedua belah pihak bisa mencapai pemahaman yang sama,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Perencanaan dan Perolehan Tanah Badan Bank Tanah, Yagus Suyadi menyampaikan, program badan bank tanah sebenernya tidak seperti yang dikhawatirkan oleh masyarakat.
Menurut dia, endingnya bahwa masyarakat yang selama ini tidak mungkin mendapatkan sertifikat yang masuk dalam wilayah IUP akan dijembatani bank tanah guna memberikan suatu kepastian terhadap penguasaan dan penggunaan pemanfaatan oleh masyarakat dengan suatu hak.
“Tetapi ada tapinya harus dilakukan dengan yang namanya pengawasan dan pengendalian, makanya diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun kalau HGU bisa 35 tahun itu bisa diperpanjang. Kalau ini sudah dimanfaatkan dengan baik, masyarakat bisa ditingkatkan dari yang terjangkau waktu tadi menjadi hak milik dan ini bisa menjadi modal ekonomi masyarakat di dalam mengembangkan atau meningkatkan sejarah,” katanya.
Kendati demikian, kata dia, dalam hal ini juga perlu diingat juga bahwasanya badan bank tanah tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan.
“Tetapi kita akan memperhatikan pembangunan di daerah sehingga di dalam perencanaan wilayah nanti akan dapat menyesuaikan dengan rencana tata ruang,” pungkasnya. (Ang)












