WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Polres Bangka Selatan (Basel) menetapkan tersangka terhadap salah satu Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) salah satu desa di Kecamatan Pulau Besar terkait dugaan tindak pinana korupsi (Tipidkor).
Dugaan kasus korupsi yang melibatkan Dirut BUMDes saat ini masih bergulir, diketahui berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp142 Juta.
Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho mengungkapkan, bahwa kasus ini sudah memasuki tahap 1 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel. Berdasarkan hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp142 juta.
“Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka, terutama dalam penggunaan uang kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata AKBP Trihanto Nugroho dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Aula Wira Pratama Mapolres Basel, Senin (30/12).
Ia mengatakan, atas ungkap kasus yang dilakukan Satreskrim melalui unit Tipidkor tahun ini Polres Basel sedang menangani 1 kasus dugaan Tipidkor dan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
“Terkait ini juga, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan yang ikut terlibat dalam kasus ini” ujarnya.
Trihanto mengatakan, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
“Polres Bangka Selatan juga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku korupsi yang telah merugikan Negara,” pungkasnya. (Ang)












