WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengharapkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bank SumselBabel meningkatkan sarana dan prasarana, guna menggenjot peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari pelayanan pajak kendaraan bermotor.
Plh Kepala Bakuda Babel Rudi kepada wartawan, Jumat (27/12) menyampaikan, program pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Setempoh yakni akses bagi masyarakat untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan roda dua maupun roda empat dilakukan di malam hari, diharapkan mendapat dukungan dari stakeholder.
“Samsat Setempoh yang dilaksanakan di tahun 2025 itu kegiatan di malam hari yang akan kami laksanakan. Makanya kami berharap banyak kerjasamanya, antara Direktorat Lalu Lintas Polda maupun Jasa Raharja dan RKUD yang sangat kami cintai Bank SumselBabel untuk support (mendukung). Sehingga program-program yang telah kami rencanakan di awal ini, betul-betul bisa dilaksanakan di Tahun Anggaran 2025,” katanya.
“RKUD Bank SumselBabel selama ini sudah membantu, tetapi kami mengharapkan lebih seperti yang kami diskusikan bersama. Kami perlu dukungan terkait, misalnya QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dinamis. QRIS dinamis ini bisa membantu kami untuk melaksanakan pelayanan pajak kepada masyarakat. Dengan QRIS dinamis itu bisa melayani saat masyarakat tidak membawa uang cash. Jadi itu mobile untuk melayani masyarakat dimanapun,” imbuhnya.
Rudi menambahkan, pihaknya juga berharap pihak terkait bisa membantu layanan pembayaran pajak yang ada di Gerai Samsat Transmart Pangkalpinang maupun Samsat Corner yang ada di BTC.
“Itu yang justru dikejar. Menurut pandangan kami, di akhir pekan seperti Sabtu dan Minggu ataupun hari libur, masyarakat mengunjungi dua mall ini. Dan justru lebih ramai di hari Sabtu dan Minggu. Nah, layanan ini dapat kita laksanakan,” tuturnya.
Opsen 66 Persen bagi Kabupaten/Kota
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), kebijakan penerapan opsen pajak, termasuk opsen PKB, akan berlaku sejak 5 Januari 2025.
Dalam Pasal 83 ayat (1) disebutkan, bahwa tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, dan opsen pajak BBNKB juga sebesar 66 persen dari pajak terutang
Secara umum, opsen tidak menambah beban administrasi wajib pajak, tetapi menjadi pungutan tambahan yang dipungut langsung dan memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah (pemda).
“Sesuai amanat Undang-undang HKPD, kami mengharapkan juga kepada bupati dan walikota, seyogianya mensupport pelayanan samsat dan program-program samsat yang ada di kabupaten/kota. Karena dengan opsen PKB 66 persen yang kami bagikan kepada kabupaten/kota, itu adalah tambahan pajak yang diterima yang semestinya harus disisihkan pendapatan tersebut untuk kembali mensupport samsat. Jadi nanti di Januari 2025, ada kolaborasi program kerja antara pemerintah kabupaten/kota dan kami Bakuda melalui 7 UPT samsat yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutupnya. (*/ryu)












