WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka Selatan (Basel) berhasil merehabilitasi 24 penyalahguna narkotika. Jumlah tersebut telah melampaui target tahunan yang ditetapkan sebanyak 20 orang.
Hal tersebut disampaikan Kepala BNNK Basel, Hendra Amoer didampingi Kepala Tim P2M Navy Christy Purba dan Kepala Seksi Rehabilitasi Roni Efendi dalam konferensi pers akhir tahun yang berlangsung di Kantor BNNK Basel, Jumat (27/12).
“Rehabilitasi terhadap 24 penyalahguna narkotika ini merupakan capaian signifikan yang melampaui target kami. Mayoritas pengguna yang direhabilitasi berusia di atas 20 tahun atau orang Dewasa, dengan dominasi penggunaan narkotika jenis sabu. Sebagian lainnya merupakan pengguna kratom,” kata Hendra.
Menurut dia, banyak dari para pengguna yang mengaku menggunakan narkotika sebagai doping untuk bekerja di sektor pertambangan. Namun, ia menegaskan bahwa alasan tersebut merupakan bentuk manipulasi yang disebarkan oleh bandar narkoba.
“Narkoba bukanlah doping. Justru, penggunaannya merusak saraf dan menyebabkan gangguan kesehatan. Alasan tersebut hanyalah trik dari para bandar untuk menyesatkan dalam pemasaran narkoba kepada para pengguna,” ujarnya.
Tak hanya itu, Hendra juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk memerangi bahaya narkoba. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami terus menggencarkan edukasi agar masyarakat memahami betapa berbahayanya narkoba. Kerja sama lintas sektor sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika dan itu akan kita tingkatkan hingga ke Desa-desa di Bangka Selatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, BNNK Basel juga telah memetakan wilayah-wilayah rawan peredaran narkoba di Bangka Selatan, termasuk jalur-jalur yang menjadi pintu masuk narkoba.
“Kami telah melakukan pemetaan wilayah dan jaringan peredaran narkoba untuk memutus suplai di daerah ini. Tentunya upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba kami juga telah diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 yang mengatur berbagai aspek dalam artian kita juga memiliki fokus utama adalah membongkar jaringan agar permasalahan narkoba dapat diatasi secara tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, kata dia, berkat capaian tersebut BNNK Basel ditahun 2024 ini berhasil mendapatkan piagam penghargaan dari Pemprov atas capaian dalam komitmen dan kerjasamanya mewujudkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bersih dari Narkoba.
“Tentunya penghargaan ini kami terima sebagai komitmen nyata dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan,” pungkasnya. (Ang)












