Muhtar Motong Sebut Vonis Rendah Harvey Moies Menyakitkan Hati Masyarakat Babel

Ketua Forum Presedium Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Muhtar Motong (kiri)

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Putusan hukum terhadap Harvey Moies dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua Forum Presedium Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Muhtar Motong.

Seperti diketahui, Harvey yang didakwa merugikan negara Rp 300 triliun hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Menurut Anggota DPRD Babel ini, vonis rendah terhadap Harvey Moies telah melukai hati masyarakat Babel dan tidak sesuai dengan dampak buruk yang dirasakan masyarakat atas adanya kejadian tersebut.

Terlebih lagi bila dibandingkan dengan tuntutan yang diterima oleh terdakwa lain seperti Thamron alias Aon yang diharuskan menyiapkan uang pengganti sekitar Rp 4 triliun, tentu sangatlah berbeda jauh.

“Buat saya secara pribadi sebagai Ketua Forum Perjuangan Pembentukan Provinsi Babel yang jelas-jelas provinsi ini kami perjuangkan loh, bukan hadiah. Harapan kami selaku perjuangan ini sejahtera dan makmur rakyat Babel tapi faktanya duit Rp 300 T dari bumi Babel dibawak entah kemana, sehingga kami menganggap vonis hakim menyakitkan perasaan masyarakat Bangka Belitung dan membuat rasa ketidakadilan, itu yang kami rasakan,” ungkapnya, Jumat (27/12).

Muhtar juga menyoroti dampak dari peristiwa 300 T ini, dimana menurutnya pertumbuhan ekonomi Babel anjlok, bahkan menjadi yang terburuk di Indonesia dengan angka pertumbuhan ekonomi hanya 0,13 persen.

Untuk itu, Anggota DPRD Babel ini meminta pemerintah dapat berbenah dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di Babel, sehingga tidak merugikan masyarakat lagi.

“Kalo tidak salah urus sebenarnya tidak seperti ini karna kita negeri kaya, buktinya para penjahat-penjahat yang mengelola negeri ini bisa kaya kok , penjahat loh kita sendiri yang orang baik-baik mengelola negeri ini namun dengan caranya salah akhirnya rakyat yang menjadi korban, ini harus dibenahi kedepannya,” pintanya.

Kembali ke tuntutan Harvey Moies, Muhtar juga berharap, JPU dapat melakukan banding terhadap rendahnya vonis yang diberikan hakim dan tidak ragu membawa persoalan ini ke Komisi Yudisial (KY) sehingga hukuman terhadap suami dari artis Sandra Dewi itu dapat lebih besar lagi.

“Saya yakin jaksa berpihak kepada rakyat kita karna tuntutannya saja 12 tahun, ini tidak main-main loh. Ya mudah-mudahan apa yang diputuskan oleh hakim itu dibanding oleh jaksa dan bagaimana jaksa membawa persoalan ini ke Komisi Yudisial ya untuk bisa diteruskan agar ini vonisnya bisa bertambah lagi,” harapnya.

“Karna ini menyakitkan perasaan kita lah, ada rasa ketidakadilan, rakyat itu sudah tidak bodoh cuma rakyat tidak mau melawan karna melawan dengan sistem seperti ini percuma tapi rakyat tidak bodoh lagi,” pungkasnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *