Bujang Tega Aniaya Seorang Nenek di Toboali Gara-Gara Masalah Lahan

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Rispandi alias Bujang (32), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang nenek bernama Ismiyati (61).

Pelaku yang dikenal sebagai seorang pembalap ini ditetapkan tersangka usai dilaporkan korban terkait kasus penganiayaan yang bermula perselisihan terkait lahan perkebunan yang berujung pada tindakan kekerasan, pada Sabtu (14/12) lalu di sebuah kebun di Desa Bikang.

Plt Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi mengatakan, pelaku ini ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/86/XII/2024/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG, pada Senin (16/12).

“Jadi tersangka ini telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mendorong Ismiyanti yang berumur 61 tahun hingga menyebabkan korban terjatuh ke bandar kebun,” kaa Budi seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, Rabu (18/12).

Ia menjelaskan, bahwasanya kronologi terjadi bermula pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah kebun di Desa Bikang, Kecamatan Toboali. Saat itu, korban bersama seorang saksi, Suherlini (42), datang ke kebun untuk memantau penggalian lahan perbatasan. Tidak lama kemudian, tersangka tiba di lokasi dan mencoba mengambil alih lahan tersebut.

“Setelahnya, perdebatan pun terjadi antara tersangka dan korban hingga akhirnya tersangka memukul korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Budi, usai kejadian itu korban langsung melaporkan perihal tersebut ke Polres Basel. Sebelumnya, melalui Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel telah melakukan dua kali mediasi antara pelapor dan terlapor. Namun, keduanya tidak menemukan titik temu.

“Karena tidak ada titik temu, dilakukan gelar perkara dan telah cukup bukti, polisi selanjutnya menetapkan Rispandi alias Bujang sebagai tersangka pada Selasa 17 Desember 2024 kemarin dan menahannya di Rutan Polres Bangka Selatan,” ungkapnya.

Adapun, barang bukti yang diamankan berupa pakaian milik korban dan tersangka. Pada kasus ini, diduga tindakan kekerasan ini dilakukan karena adanya perselisihan terkait klaim kepemilikan lahan atau tanah.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *