Motif Pembunuhan Istri dan Anak di Perumahan Temberan Pangkalpinang Terungkap, Pelaku Ngaku Cemburu

Konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di Mapolda Babel. Foto: IST

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan istri dan anak yang terjadi di Perumahan Ayla, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo mengatakan dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti – bukti disimpulkan pelaku pembunuhan korban dan anaknya adalah suami korban dan pelaku mengakui karena cemburu melihat korban bersama laki – laki lain.

“Pelaku (Riki) ini suami sambung, suami ketiga dari korban, dia cemburu karena melihat korban bersama laki-laki lain, sehingga terjadilah peristiwa perencanaan pembunuhan pada tanggal 28 November 2024,” ujar kapolda kepada sejumlah wartawan,Senin (02/12).

Dir Reskrimum Polda Babel Kombes Pol I Nyoman Merthadana menambahkan sebelum melakukan aksi pembunuhan, pelaku meminta penjelasan kepada istrinya terkait hubungan dengan pria lain yang dilihat oleh pelaku. Namun hal itu tak ditanggapi serius oleh istrinya, hingga akhirnya membuat pelaku marah.

“Kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada saat korban sedang memberi makan anaknya yang masih balita. Pelaku memukul korban menggunakan cobek di bagian belakang kepala, kemudian menusuk korban menggunakan senjata tajam,” jelas Merthadana.

Selanjutnya anak balita korban dibunuh dengan cara ditenggelamkan ke dalam bak mandi, setelah itu, pelaku mengambil cincin korban dan kabur meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor.

“Pelaku menjual cincin milik istrinya tersebut di salah satu toko emas yang berada di depan samping BTC (belakang Ramayana) dan cincin tersebut dibeli toko emas seharga dua juta rupiah. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli sabu dan bermain judi online bersama dengan teman – temannya,” ungkapnya.

Merthadana menuturkan Jasad korban ditemukan pertama kali oleh adik korban pada malam hari, yang sengaja datang berkunjung karena komunikasi dengan korban tidak dapat terhubung.

“Jadi tak kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil diringkus Tim Gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Babel bersama Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang di Desa Riding Panjang, pada Jumat malam (29/11).Tersangka Riki dikenakan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara seumur hidup,” pungkasnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *