WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Babel guna mendengar paparan pihak eksekutif mengenai penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.
Ketua sementara DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan tahun ini penerimaan PPPK ada 500 orang. Dari 3.332 orang itu 2.999 sudah mendaftarkan diri untuk masuk ke database yang ada, dan mereka yang tidak lulus sebagai PPPK akan tetap sebagai pegawai honorer atau PPPK paruh waktu dengan status tetap diakui sebagai pegawai honorer.
“Kita sudah sepakat penerimaan PPPK 500 orang, jika sisanya tidak diterima mereka tetap sebagai pengawai honor atau PPPK paruh waktu, minimal diakui status sebagai pengawai honor Pemprov Babel, jadi di tahun 2025 jika undang – undang berlaku tidak ada yang diberhentikan,”ujarnya.
“Tetapi ingat, DPRD minta bagi yang kerjanya tidak bagus, tidak rajin jangan diprioritaskan, dan yang tidak aktif kita serahkan kepada OPD masing – masing,” tambahnya.
Sementara Plt Sekda Provinsi Babel Ferry Aprianto mengungkapkan ada sekitar 2.999 pendaftar. Setelah ini akan dilakukan verifikasi data. Jumlah honorer sampai dengan proses pendaftaran, sudah ada yang pensiun, ada yang meninggal dunia dan ada yang mengundurkan diri.
Dari dari total awal 3.326 sehingga menjadi 3.296 dan yang terdaftar dalam sistem berjumlah 2.999 orang. Selain itu sudah ada juga yang mendaftar ke CPNS.
“Jadi berdasarkan data tersebut, nanti tanggal 30 Oktober 2024 sampai 1 November 2024 kita umumkan hasil seleksi administrasi dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan di antara tanggal 02 sampai 19 Desember 2024, ”tutur Fery.
Sedangkan secara teknis, menurut dia, akan dijelaskan lebih lanjut dan dikoordinasikan sesuai Kementerian PANRB.
Ia juga menjelaskan yang harus disepakati bersama adalah bagaimana dengan mereka yang tidak lulus seleksi nanti, bagaimana teknis pengangkatan mereka menjadi PPPK paruh waktu.
“Satu hal lagi yang harus kita perjuangkan adalah, mereka yang sudah mendaftar CPNS namun bagaimana apabila ada yang tidak lulus, mengingat mereka secara formalitas tidak bisa lagi mendaftar seleksi PPPK,” pungkasnya. (**)












