Hadiri Rakor Persiapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Davitri Pertegas untuk Laksanakan Putusan MK

Foto: Humas Bawaslu Babel

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG– Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Davitri menghadiri rapat koordinasi pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Babel tahun 2024 di Ruang Rapat Kantor KPU Babel, Sabtu (24/8).

Davitri, menyampaikan dalam hal pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur 2024 yang akan dilaksanakan dari tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 ini tidak hanya fokus kepada hal-hal teknis saja, tetapi hendaknya secara bersama-sama fokus kepada hal yang substantif. Seperti menyampaikan kepada partai politik yang akan mendaftarkan pasangan calonnya bahwa putusan MK 60 tahun 2024 dan Putusan MK 70 tahun 2024 adalah mutlak menjadi syarat pencalonan dan syarat calon dalam pendaftaran nanti.

“Kami menyampaikan apresiasi atas kesiapan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hari ini, secara teknis dan serimonial untuk pendaftaran calon gunernur dan wakil gunernur tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024, kami kira kita juga hal-hal substansi terkait pencalonan ini pun perlu disampaikan, kendati perubahan PKPU 8 tahun 2024 belum ada, tetapi Alhamdulillah KPU RI telah mengerluarkan surat nomor 1692 tertanggal 23 Agustus 2024, terkait pencalonan pemilihan serentak 2024,” kata Davitri.

Yang didalamnya terkait dengan syarat pencalonan dan syarat calon sudah diatur berdasarkan putusan MK 60 dan 70 tahun 2024 dan karena semua pimpinan partai tingkat provinsi hadir pada rapat ini, kita sampaikan ini lah yang jadi pijakan dalam proses pendafttan calon ini,” kata Davitri.

Lebih lanjut Davitri menyampaikan bahwa dalam proses pendaftaran, Bawaslu mendorong agar kedepan nya semua dilakukan dengan taat prosedur dan regulasi, perlakuan yang sama serta kesesuain dokumen pencalonan.

Davitri juga menyinggung penggunaan silonkada, kedepannya untuk di jelaskan kepada pasangan calon dan juga bagian dari keterbukaan agar masyarakat sama- sama melihat dan mengawasi proses pencalonan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 ini. (rls/Humas Bawaslu Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *