DPS Pilkada 2024 Disorot Bawaslu Babel, Sahirin: Banyak Pelanggaran Saat Rekapitulasi

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sahirin mempertanyakan daftar pemilih sementara (DPS) sebelum disahkan oleh KPU Provinsi Babel, di Grand Safran Hotel, Kamis (15/8). Sahirin menyebutkan, rekapitulasi yang dilakukan di tingkat kabupaten/kota banyak yang melanggar dan data yang disampaikan, sangat berbeda dengan analisa yang dilakukan oleh Bawaslu. WARTABANGKA.ID/Roni Bayu

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebanyak 1.086.668, di Grand Safran Hotel, Kamis (15/8).

Rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Babel, mendapat sorotan tajam dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Babel.

Saat menyampaikan masukan kepada Pimpinan KPU Babel, Anggota Bawaslu Babel, Sahirin mengatakan, rekapitulasi yang dilakukan di tingkat kabupaten/kota banyak yang melanggar.

Dan data yang disampaikan, sangat berbeda dengan analisa yang dilakukan oleh Bawaslu. Bahkan, KPU Bangka Barat dinilainya melakukan pelanggaran karena terlambat menyerahkan DPS kepada jajaran Bawaslu.

“Rekapitulasi banyak melanggar. Kami juga menganalisa, tolong kami juga dianggap. Cuma di Bateng yang melakukan saran perbaikan dan ada saran perbaikan yang belum ditindaklanjuti. Belum lagi soal pemilih secara faktual ada yang meninggal, ada perubahan TNI/Polri. Kalau ini bukan pemilih otentik, kami anggap datanya belum valid, karena masih ada data TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang masuk,” keluhnya.

Dia mengatakan, prosedur Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) yang dilakukan di lapangan, ada pemilih yang tidak dapat ditemui dan tidak ada bukti, justru menjadi MS (Memenuhi Syarat).

“Jangan sampai saran perbaikan, hanya dianggap seberkas kertas. Jadi data DPS tidak valid,” tegasnya.

“Kami juga akan melakukan analisa data DPS ini, terutama soal data ganda,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Anggota KPU Babel, Yuli Restuwardi mengatakan, tidak adanya unsur kesengajaan yang dilakukan KPU Bangka Barat, terkait keterlambatan menyerahkan hasil pleno DPS.

“Karena form nya, terlambat.  Kami mohon maaf, tidak ada hal yang substantif. Untuk prosedur Pantarlih, di PKPU 7/2024 pasal 13, hanya ada empat aksi yang dilakukan pantarlih yaitu, mencocokkan, memperbaiki, mencatat dan mencoret, keempatnya dikunci sangat jelas. Pemilih tidak dapat ditemui, kami tidak mencoret atau men TMS kan. Jadi tidak ada ruang untuk mencoret. Sepanjang evaluasi yang kami pantau dan ada tim yang turun ke lapangan, komunikasi KPU dan Bawaslu di daerah, dinamis dan sangat baik. Beberapa catatan, sudah diperbaiki langsung dan sudah dimasukkan dalam form A daftar perubahan pemilih. Jadi saran perbaikan yang ditujukan kepada kami wajib kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan, sesuai pasal 31 ayat 6,” jelasnya.

Ketua KPU Babel Husin menambahkan, masukan yang disampaikan dari Bawaslu bukan kesalahan dan saran perbaikan sudah dilaksanakan oleh KPU.

“Dalam tahapan-tahapan pemutakhiran itu yang dianggap mereka kurang, bukan sebuah kesalahan prosedur. Nah itu kita tampung dan tentunya ini masih berproses karena ini DPS. Menuju DPT kita akan kawal itu agar dapat diperbaiki sesuai dengan aturan. Tapi (saran perbaikan Bawaslu-red) tetap, artinya kita hargai kerja-kerja yang dilakukan kawan-kawan Bawaslu,” pungkasnya. (*/ryu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *