Pj Wako Pangkalpinang Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 2023

Rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/7). Foto: IST

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang mengelar rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/7).

Pejabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan menyampaikan dengan telah disetujuinya Ranperda menjadi Perda Tentang Pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2023 selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda setelah mendapat evaluasi dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

“Hal Ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 186 ayat (1).Dimana pasal dari 186 ayat (1) yang menyatakan “Rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan perkada kabupaten/kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 3 hari kerja, terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota,” ujarnya.

Lusje menjelaskan rancangan APBD Tahun 2023 diantaranya berupa laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realiasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas, rangkuman diantaranya, LRA adalah pendapatan Rp 1.044,028 Triliun.

“Selanjutnya belanja daerah Rp1,104,186 triliun, pembiayaan, penerimaan Rp162,851 miliar, sedangkan pengeluaran Rp 500 juta, kemudian pembiayaan neto Rp162,351 M. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun Anggaran 2023 senilai Rp192,193 miliar,”ungkapnya.

“Selain LRA adalah Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas,” pungkasnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *