34 Kades di Basel Resmi Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Bupati Basel, Riza Herdavid menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kades. Foto: Angga 

WARTABANGKA.ID, PAYUNG – Sebanyak 34 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) secara resmi menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Penyerahan SK penambahan masa jabatan Kades yang dilakukan secara simbolis pada malam ramah tamah Aik Bakung di Desa Ranggung Senin (5/6) itu, berdasarkan hasil revisi Undang-Undang Nomor 3/2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa.

“Kita secara simbolis sudah menyerahkan SK kepada masing-masing kepala desa yang semulanya masa jabatan 6 tahun kini menjadi 8 tahun atau diperpanjang dua tahun. Dengan ini artinya jumlah 34 kepala desa kita yang ada di Basel resmi diperpanjang selama dua tahun ke depan,” kata Bupati Basel Riza Herdavid, Rabu (5/6).

Ia mengatakan, penambahan masa jabatan Kades ini berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2024 tentang Desa yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo sejak 25 April 2024. Secara khusus tentang ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam pasal 39.

Lebih lanjut, lata Riza, bunyi pasal 39 ayat 1 Kepala Desa yang mengemban jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Masing-masing kades dapat menjabat 2 kali masa jabatan secara berturut turut maupun tidak menjabat secara berturut turut, sehingga total Kepala Desa dapat menjabat yakni maksimal 16 tahun.

“Kemudian pasal 118 itu menjelaskan, pada saat undang undang ini berlaku dimana kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi,” ujarnya.

Dengan begitu, kata Riza, kades maupun anggota badan permusyawaratan desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.

“Saya berharap 34 kades di Basel bisa memanfaatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dengan bekerja lebih sungguh sungguh, amanah sama masyarakat, dan memberikan waktu yang lebih panjang untuk melanjutkan pembangunan di desa tersebut,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *