WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Dua pemuda warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tersangka kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan Satreskrim Polres Basel.
Keduanya adalah JAP (17) dan AS (20). Mereka diamakan lantaran tega melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan kepada sebut saja Bunga (16).
Kasat Reskrim Polres Basel Iptu Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan dua terduga pelaku yakni kakak adik atas kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Tidak main-main, bahkan aksi bejat menyetubuhi korban yang dilakukan keduanya sebanyak 18 kali.
“Untuk perbuatan yang pertama itu dilakukan oleh JAP sebanyak 10 kali mereka ini diduga memang berpacaran dengan korban. Lalu, perbuatan kedua dilakukan tersangka AS kakak dari pacar korban ini sebanyak 8 kali. Terhadap tersangka ini juga sudah kita amankan pada Senin (25/5) kemarin,” kata Iptu Raja Taufik seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, Rabu (29/5).
Ia mengatakan, aksi bejat yang dilakukan oleh para tersangka ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 lalu, di 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.
“Dari pengakuan tersangka, persetubuhan yang dilakukan terhadap korban ini ada di 3 TKP diantaranya dirumah korban, rumah kosong hingga di tribun sport center di jalan Perkantoran Pemda,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap setelah pelapor mencurigai kelakuan korban yang sering merenung, murung hingga sedih sendiri. Atas kecurigaan tersebut, pelapor kemudian menanyakan perihal yang dialaminya dan korban menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban persetubuhan.
“Setelah mengetahui hal tersebut kemudian pelapor pada Sabtu (25/5) sekira pukul 08.00 WIB menceritakan kepada orang tuanya kejadian yang dialami adiknya yang sudah bersetubuh atau telah disetubuhi oleh seseorang. Atas kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut Ke Polres Bangka Selatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, setelah menerima laporan tersebut Tim Opsnal beserta Unit PPA Satreskrim Polres Basel langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Lalu, pada Senin (25/5) sekira pukul 21.00 Wib para pelaku ini langsung di tangkap dan sudah berada di Mapolres Polres Basel.
“Atas kejadian ini, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Ang)












