Pansus DPRD Babel Kunjungi Kemenko Marves Gali Info Soal Ranperda BUP

Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia di Jakarta, Senin (13/5). Foto: IST

WARTABANGKA.ID, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia di Jakarta, Senin (13/5).

Rombongan pansus diterima langsung oleh asisten deputi kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha pada Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Ir. Hari Kusmardianto, M.Sc.

Dalam pertemuan tersebut wakil ketua pansus Mulyadi mengatakan potensi kelautan yang miliki oleh provinsi Kep. Babel masih banyak yang perlu di gali guna memberikan pemasukan PAD bagi daerah, salah satunya jasa kepelabuhanan.

“Kami kesini untuk menggali informasi dan saran dari Kemenko Marves terhadap rancangan perda BUP yang nantinya bisa menjadi sumber PAD bagi daerah kami,” ucapnya.

Dijelaskan tujuan dibentuknya BUP, selain memberikan kepastian hukum dalam pengusahaan Pelabuhan dan Kepelabuhan, Saerah juga dapat memanfaatkan sumber daya Pelabuhan secara berkelanjutan demi kemakmuran generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang.

“Dengan adanya BUP ini tentu selain memberikan keuntungan bagi peningkatan perekonomian daerah juga dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kep. Babel,” ucapnya.

Sementara menanggapi hal tersebut Kemenko Marves melalui Asisten Deputi Kerja Sama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha Pada Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan mengatakan telah memberikan beberapa catatan penting terhadap rancangan perda yang disampaikan oleh DPRD Provinsi  Babel terkait pembentukan Badan Usaha Pelabuhan yang nantinya akan dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Babel.

“Kami sudah memberikan beberapa catatan terhadap legal drafting yang bapak-bapak sampaikan untuk dipelajari,” ujarnya.

Beberapa poin diantaranya, penugasan pemerintah untuk dimasukkan ke dalam bab ruang lingkup. Hal ini menurutnya menjadi penting jika suatu saat BUMD bisa turut andil dalam melaksanakan proyek-proyek pemerintah daerah ataupun pusat di bidang jasa kepelabuhanan.

Kemudian penamaan PT Serumpun Sebalai sudah ada dan terdaftar sehingga harus diganti. Berikutnya pada bab X tentang kerjasama untuk menambahkan poin kerjasama yang dapat dilakukan diluar RUPS, agar tidak menghabiskan banyak waktu untuk kerjasama.

“Inilah beberapa catatan penting dari perspektif kerjasama yang memang kita konsern terhadap pendirian BUMD ini, supaya lebih ramah investasi dan memberikan flesibilitas dalam melalukan kegiatan usahanya,” tutupnya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *