Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi, Bawaslu Babel Soroti Soal Perbedaan Surat Suara  

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Husin membuka hasil rekapitulasi kabupaten Bangka Barat (Barat) disaksikan Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, dalam pleno rekapitulasi tingkat provinsi, di Swiss-Belhotel, Kamis (7/3). Bawaslu Babel meminta KPU agar transparan terkait perbedaan surat suara yang dicetak dengan hasil yang diterima. WARTABANGKA.ID/Roni Bayu

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar transparan terkait perbedaan surat suara yang dicetak dengan hasil yang diterima.

Sorotan Bawaslu soal pengadaan dan perencanaan surat suara yang berbeda, diungkapkan Bawaslu saat KPU Babel melalui KPU Bangka Tengah (Bateng) dan Bangka Selatan (Basel) membacakan model D hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, Rabu (6/3) malam.

Apalagi, adanya usulan dari KPU Babel agar adanya penyesuaian surat suara yang mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1413 Tahun 2023 tentang jumlah surat suara yang dicetak pada Pemilu 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar kepada wartabangka.id, Kamis (7/3) dini hari menyampaikan pengadaan surat suara yang menjadi sorotan Bawaslu, karena adanya perbedaan surat suara yang dicetak dengan hasil yang diterima.

“Tugas kami bukan hanya hasil Pemilu, namun setiap proses tahapan yang dilakukan KPU menjadi tanggung jawab kami untuk melakukan pengawasan. Jadi bukan persoalan angka, namun prosesnya seperti apa. Jadi ada perbedaan surat suara yang diterima. Nah, ini menjadi catatan khusus,” ujar Osykar.

“Kita minta KPU transparansi soal surat suara ini dan publik menunggu ini. Kok bisa ada margin dan kalau diakumulasikan ya lumayan, sehingga juga menimbulkan pertanyaan pada dari peserta Pemilu,” imbuhnya.

Osykar melanjutkan, form D hasil yang sudah diplenokan saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten/kota, menjadi catatan kejadian khusus dan seharusnya, dapat diselesaikan di tingkat provinsi.

“Sejauh ini hanya dimasukkan di catatan khusus di tingkat provinsi, mungkin akan disampaikan ke RI dan dari informasi yang kita terima, kami berkeyakinan ini bukan cuma di Bangka Belitung, juga ada di setiap provinsi,” ungkapnya.

Osykar menjelaskan, perbedaan surat suara yang dicetak dengan yang diterima mayoritas terjadi di hampir semua kecamatan.

“Anomali ketika surat suara yang sudah disepakati dan yang dituangkan dengan SK, tapi di lapangan ternyata jumlahnya berbeda. Nah ini menjadi tanda tanya besar.

“Sekali lagi, kami meminta ketegasan KPU untuk menunjukkan transparansi soal perbedaan surat suara yang diterima. Apakah kesalahan itu ada di pengadaan atau kurangnya pencermatan. Harus transparan. Ini kan salah satu indikator pelaksanaan pesta demokrasi yaitu transparan. Semua pihak harus mengetahui ini dan persoalan ini sangat jarang terjadi, apalagi terkait surat suara. Kami minta KPU transparan,” pungkasnya. (*/ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *