WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengingatkan kepada peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri jelang masa tenang. Sesuai jadwal, masa tenang berlaku selama tiga hari yakni pada 11-13 Februari 2024.
“Baiknya APK bisa dibersihkan langsung partai politik atau peserta, karena pada 10 Februari 2024 itu hari terakhir kampanye, yakni pukul 00.00 Wib, dini hari tanggal 11 Februari itu harus sudah dibersihkan,” kata Ketua KPU Babel, Husin, di sela-sela Rapat Koordinasi dengan Peserta Pemilu, Bawaslu dan Pemerintah Daerah, Saat Memasuki Masa Tenang Kampanye Pemilu Tahun 2024, di Grand Safran Hotel, Kamis (8/2).
Dia menjelaskan masa tenang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 dan selama tiga hari itu tidak dibenarkan atau diizinkan adanya kampanye.
“Tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apapun oleh partai, peserta pemilu, calon legislatif baik kabupaten/ kota, provinsi dan pusat. Jika pada waktu yang ditentukan masih ada APK yang terpasang maka akan ditertibkan oleh Bawaslu dan Pemda,” terang Husin.
Husin mengimbau selama masa tenang peserta pemilu dapat bersama-sama menjaga kondusivitas di daerah masing-masing sehingga tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan aman dan lancar. (*/ron)












