WARTABANGKA.ID, AIRGEGAS – Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) melakukan penertiban aktivitas tambang inkonvensional (TI) ilegal jenis tungau yang beroperasi di areal penggunaan lain (APL) di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Desa Delas, Kecamatan Airgegas pada Senin (15/1).
Dari hasil penertiban yang dilakukan oleh Unit Tipidsus Satreskrim Polres Basel itu, berhasil mengamankan puluhan unit mesin pompa air berserta peralatan tambang lainnya.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan, penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima adanya aduan masyarakat (dumas) yang telah meresahkan lantaran beberapa kawasan hutan di Desa Delas kerap dijadikan tempat untuk pertambangan pasir timah ilegal.
“Diketahui wilayah tersebut merupakan kawasan APL dan masuk ke dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,” kata AKP Tiyan seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho, Rabu (17/1).
Ia mengatakan, penertiban yang dipimpin Kepala Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Basel saat di lapangan mendapatkan puluhan unit mesin sedang beroperasi.
“Jadi saat tiba di TKP, petugas langsung menghentikan aktivitas pertambangan timah tersebut. Para penambang langsung dikumpulkan untuk kemudian dilakukan pendataan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, selain didata mereka juga diberikan edukasi dan pemahaman terkait larangan melakukan aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan itu.
“Kemudian para penambang dan pemilik mesin robin membuat surat pernyataan. Terutama untuk tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin,” katanya.
Ia mengatakan, dalam penertiban itu terdapat sebanyak 26 mesin pompa air dan beberapa peralatan tambang timah diamankan. Kemudian, seluruh mesin dan peralatan dibawa ke Polres Basel.
“Selain, mengamanakan puluhan unit kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan siap memberikan sanksi tegas. Terutama bagi para penambang yang masih membandel. Langkah itu sebagai komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus menjamin kondusifitas di tengah masyarakat. Sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para penambang ilegal,” ujarnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tambang tanpa izin atau yang bersifat ilegal.
“Apabila masyarakat menemukan aktivitas tambang timah tanpa izin segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (Ang)












