Polres Bangka Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan 2,5 Ton Solar Subsidi

Pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar, MR alias Riduan.  Foto: Istimewa

WARTABANGKA.ID, PANGKALPINANG – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Simpang Tempilang, Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat, Jumat (12/1/24).

Dari pengungkapan tersebut, Unit II Tipidter Satresrim Polres Babar berhasil mengamankan pelaku berinisial MR alias Riduan (30) warga Simpang Tempilang.

“Pelaku merupakan penimbun dari BBM jenis solar tersebut. Untuk saat ini kasus sudah ditangani oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat malam.

Dari tempat pelaku, kata Jojo, didapatkan barang bukti berupa 109 jerigen yang berisikan BBM jenis solar yang didapatkan dari hasil mengerit disalah satu SPBU yang ada di Kabupaten Babar.

“Total keseluruhannya yang diamankan kurang lebih 2,5 ton liter BBM jenis Solar,”kata Jojo.

Selain itu, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Babar juga mengamankan 1 unit mobil serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk menampung BBM jenis solar tersebut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Jojo. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *