WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Keposang, Kecamatan Toboali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2 orang pemuda berinisial AR (22) dan KK (24) yang merupakan warga di Desa Keposang. Keduanya ditangkap, Sabtu (7/3) sekitar pukul 00.15 WIB di kediaman AR.
Kasi Humas Polres Basel Iptu GJ Budi mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dan menyelidiki kebenaran terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan narkotika diduga jenis sabu sebanyak 36 paket dengan berat bruto sekitar 7,66 gram,” ungkap Iptu GJ Budi.
Selain sabu, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, seperti plastik bening berbagai ukuran, kotak rokok, sekop dari pipet minuman, pirek kaca, korek api gas, hingga 1 unit timbangan digital.
“Petugas juga turut menyita uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, serta 2 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas tersebut,” ujarnya.
Menurut Iptu GJ Budi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga menjalankan aktivitas tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bangka Selatan.
“Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)












