Polda Babel Tetapkan Pemilik Truk Rokok Ilegal di Belitung sebagai Tersangka

WARTABANGKA.ID – Kasus penemuan truk berisi jutaan batang rokok ilegal di Kabupaten Belitung memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan tersangka berinisial MR alias Ro (43), warga Pangkallalang, Tanjungpandan, Belitung.

“Ya, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MR alias Ro (43), warga Pangkallalang, Tanjungpandan, Belitung,” ujar Agus di Mapolda Babel, Kamis (5/3/2026).

Agus menjelaskan, MR diketahui merupakan pemilik satu unit truk yang sebelumnya diamankan oleh Satreskrim Polres Belitung pada pertengahan Februari lalu. Truk tersebut ditemukan membawa jutaan batang rokok ilegal tanpa izin resmi.

“Tersangka merupakan pemilik truk tersebut sekaligus pemilik jutaan batang rokok yang diamankan petugas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel memanggil dan memeriksa sejumlah saksi di Mapolres Belitung pada Selasa (3/3/2026).

“Berdasarkan keterangan para saksi, penyidik akhirnya menetapkan MR alias Ro sebagai tersangka atas kepemilikan kendaraan dan barang ilegal tersebut,” katanya.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, MR langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sejak Rabu kemarin, MR alias Ro sudah dilakukan penahanan. Saat ini tersangka telah dibawa ke Bangka dan ditahan di Rutan Mapolda Babel,” pungkas Agus.

Sebelumnya, Polres Belitung berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar. Sebanyak 1.960.000 batang rokok tanpa izin resmi diamankan dari sebuah truk misterius di kawasan Tanjungpandan pada Jumat (13/2/2026).

Pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan rokok ilegal terbesar di wilayah Belitung.

Kasat Reskrim Polres Belitung, I Made Yudha Suwikarma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter bersama Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk terparkir di lahan kosong sekitar pukul 15.00 WIB. Truk itu tidak memiliki pelat nomor dan ditinggalkan tanpa pengemudi. Berdasarkan keterangan warga, kendaraan tersebut telah berada di lokasi sejak subuh.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bak truk yang tertutup terpal, petugas menemukan tumpukan kardus dalam jumlah besar. Hasil pemeriksaan menunjukkan kardus-kardus tersebut berisi total 1.960.000 batang rokok yang diduga ilegal dan siap diedarkan di wilayah Bangka Belitung.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *