Kasus Tipikor Tata Kelola Timah: Direktur CV Diratama Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp4,16 Triliun

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menetapkan Direktur CV Diratama sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Foto: Angga F

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015–2022.

Kali ini yang ditetapkan oleh penyidik Kejari Basel yakni DI selaku Direktur CV Diratama. Penetapan tersebut berdasarkan TAP-14/L.9.15/Fd.2/02/2025 Tanggal 26 Februari 2026 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-14/L.9.15 Fd.02/02/2026 tanggal 26 Februari 2026.

Plt Kajari Basel Herri Hendra mengatakan, penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terkait perkara tata kelola penambangan bijih timah program kemitraan jasa pertambangan PT Timah Tbk.

“Dalam kasus ini, bahwa program kemitraan dirancang PT Timah tbk untuk tidak menggantikan peran pemegang IUP PT Timah melakukan kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan melakukan kegiatan Jasa Pertambangan dan mendapatkan Imbal Jasa,” kata Plt Kajari Basel Herri didampingi Kasi Intelejen, Kasi Pidsus dan penyidik di Kejari, Kamis (26/2).

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, CV Diratama selaku mitra usaha tidak hanya melakukan jasa pertambangan, melainkan melakukan aktivitas penambangan serta menjual hasil bijih timah kepada PT Timah Tbk.

Sehingga, aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dan dilakukan secara melawan hukum. Penyidik juga menduga terdapat rekayasa dalam skema kerja sama untuk melegalkan aktivitas penambangan serta pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Dari Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp4,16 triliun,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 33 orang saksi, menyita 28 bundel dokumen, 14 barang bukti elektronik, serta meminta keterangan ahli pertambangan dan auditor keuangan.

“Tersangka DI akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka DI resmi ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 26 Februari 2026 hingga 17 Maret 2026,” pungkasnya.

Sementara itu, dengan adanya penambahan tersangka baru DI, Tim penyidik Kejari Basel telah menetapkan 11 orang tersangka pada perkara dugaan tata kelola penambangan bijih timah di wilayah Bangka Selatan.

Dari 11 tersangka yang ditetapkan, 2 di antaranya dari pihak internal PT Timah Tbk masa itu, sedangkan 9 orang tersangka lainnya merupakan Direktur perusahaan dari mitra PT Timah Tbk. (Ang)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *