SE Ramadan 2026 Terbit, Bupati Basel Atur Ronda Sahur dan Batasi Jam Usaha Hiburan

Bupati Basel, Riza Herdavid

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Selama bulan Ramadan tahun 2026, Bupati Bangka Selatan (Basel) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang imbauan menjaga keamanan dan ketertiban.

Surat Edaran ini ditujukan kepada jajaran Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat, Lurah, Kepala Desa (Kades) hingga seluruh masyarakat yang ada di wilayah Basel itu tertuang dalam nomor 100.3.4/3/BAKESBANGPOL/SETDA/2026

Bupati Basel Riza Herdavid mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama bulan suci ramadan agar tercipta suasana yang aman, tertib, damai, dan penuh keberkahan.

“Salah satu poin yang diatur yakni kegiatan ronda sahur tidak dilaksanakan sebelum pukul 02.30 WIB. Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak menggunakan sound system saat melaksanakan ronda sahur,” katanya, Rabu (25/2).

Sedangkan, terkait operasional usaha pariwisata jasa makanan maupun minuman seperti kafe, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai makanan dan minuman, serta pusat penjualan makanan, tetap diperbolehkan buka sesuai jam operasional masing-masing.

“Namun, bagi pelaku usaha yang beroperasi pada siang hari diwajibkan memasang tirai penutup. Bukan itu saja, penggunaan live music dilarang dan taped music diminta tidak digunakan secara berlebihan agar tidak mengganggu kekhusyukan masyarakat yang menjalankan ibadah,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, bagi usaha hiburan seperti karaoke keluarga, permainan atau olahraga ketangkasan, serta rumah biliard, diperbolehkan beroperasi mulai pukul 13.00 WIB dan wajib tutup pada pukul 23.00 WIB.

“Dalam edaran ini juga ditegaskan bahwa larangan membuat, menyimpan, menjual, menyembunyikan, atau menyalakan petasan, balon udara, dan sejenisnya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

Tak hanya itu, ia mengatakan, masyarakat juga dilarang berkumpul atau bergerombol untuk melakukan perang sarung serta kebut-kebutan di jalan raya dengan menggunakan knalpot racing atau brong dan sejenisnya.

“Kami berharap melalui surat edaran ini, seluruh masyarakat Basel dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif, aman, serta menjunjung tinggi toleransi dan saling menghargai antarumat beragama,” pungkasnya. (Ang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *