WARTABANGKA.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bangka Belitung mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 7.000 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini akan memberikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan selama enam bulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas KUKM Provinsi Bangka Belitung, Arie Primajaya, mengatakan bahwa saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi program tersebut di tujuh kabupaten dan kota di Bangka Belitung.
“Sasaran sosialisasi bukan langsung kepada UMKM, melainkan aparatur kelurahan dan desa. Kami menempatkan aparatur desa dan kelurahan sebagai kunci karena merekalah yang paling mengetahui warganya yang memiliki usaha aktif, masih berjalan, serta memenuhi persyaratan usia di bawah 65 tahun,” ujar Arie Primajaya, Senin (23/2/2026).
Sosialisasi yang digelar di Ruang Balai Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang ini diharapkan dapat mendorong aparatur desa dan kelurahan segera melakukan pendataan UMKM di wilayah masing-masing.
Data UMKM tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada operator Sistem Informasi Satu Data (SI DAYA) untuk diinput ke dalam sistem. Dari basis data tersebut, calon penerima fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan akan ditarik dan dikurasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan mekanisme ini, program menjadi berbasis data dan tepat sasaran. Kami ingin memastikan anggaran pemerintah benar-benar memberikan perlindungan kepada UMKM yang aktif dan membutuhkan,” jelas Arie.
Ia menambahkan, program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat peran pemerintah hingga tingkat desa dan kelurahan dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, sekaligus mendukung keberlanjutan usaha para pelaku UMKM di Bangka Belitung.












