Diduga Cabuli Remaja Hingga Hamil, Pria 61 Tahun di Bangka Selatan Diamankan Polisi

WARTABANGKA.ID, TOBOALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) mengamankan seorang pria lansia berinisial SPT (61) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Toboali.

Dugaan tindakan tersebut mengakibatkan korban, sebut saja Bunga (16), kini dalam kondisi hamil.
Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga sekitar.
Keresahan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Desa dan Ketua RT setempat. Pada Sabtu (21/2/2026), Ketua RT mendatangi kediaman korban untuk memastikan kondisinya.
“Saat didatangi pengurus RT dan warga, korban mengakui bahwa dirinya sedang hamil,” ujar Iptu Budi mewakili Kapolres Basel, AKBP Agus Arif Wijayanto, Senin (23/2/2026).
Pengakuan tersebut langsung mengegerkan warga, yang menduga kuat bahwa pelaku adalah kakak ipar korban sendiri, yakni SPT. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Basel yang dipimpin Kanit IV Ipda Joko.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota mengamankan SPT di kediamannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Iptu Budi.
Dari hasil penyidikan, diduga peristiwa tersebut terjadi sebanyak dua kali. Atas perbuatannya, SPT dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Iptu Budi. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *